TEMPO.CO,Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan tersangka dalam kasus pengucuran kredit Bank Danamon sebsar Rp 7,7 miliar untuk orang yang sudah meninggal. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Aris Triyunarko mengatakan tersangka berinisial D saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Kami juga sedang mengincar tersangka lain yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi," kata Aris kepada Tempo, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Beri Kredit ke Orang Mati, Ini Kata Danamon.)
Perkara ini dilaporkan ahli waris O. Sugandi, Heny Susanti, pada Juni 2014. Heny melaporkan Andi Rusli Sajo atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan serta penggunaan surat palsu. Andi dituduh bertanggung jawab atas dikucurkannya kredit senilai Rp 7,7 miliar dari Bank Danamon untuk O. Sugandi, yang telah wafat. Andi hingga kini belum diperiksa polisi. "Kami masih mencarinya," ujar Aris. (Baca: Kredit Orang Mati, Danamon Bantah Ajukan Damai.)
Sebelumnya diberitakan, Bank Danamon mengucurkan kredit jumbo itu pada 2010-2011, setelah sertifikat tanah milik O. Sugandi yang telah meninggal pada 2003 jatuh ke tangan seseorang bernama Darmawan melalui anak O. Sugandi nomor dua, Deni Purnamasari. Oleh Darmawan, sertifikat itu diberikan kepada Andi Rusli Sajo yang kemudian diagunkan ke Bank Danamon sebagai jaminan pengucuran kredit. (Baca: Keluarga Orang Mati Penerima Kredit Lapor OJK.)
Kasus ini secara perdata telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 19 Januari 2015, dengan NO. Artinya, perlawanan ahli waris O. Sugandi ditolak karena dianggap kabur. Atas putusan itu, penasihat hukum keluarga O. Sugandi, Amin Nasution, menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.