CEO Nea Asia Jaya, Eka Sari Lorena Surbakti. TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Organda Eka Sari Lorena mengatakan turunnya harga bahan bakar minyak perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Untuk itu Organda menetapkan tarif angkutan umum kelas ekonomi turun sebesar 5 persen dari tarif yang berlaku mengikuti harga penurunan bahan bakar minyak. Penyesuaian itu diminta agar dipatuhi oleh Dewan Pimpinan Daerah Organda di seluruh kota.
"Karena kebijakan penurunan harga BBM perlu memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Eka Sari, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca juga: BBM Naik, Tarif Taksi Naik 30 Persen.)
Eka Sari mengatakan penyesuaian tarif ini sudah berdasarkan pembahasan antara DPP Organda dan Kementerian Perhubungan. "Bahwa penurunan tarif ini harus tetap memberikan ruang finansial bagi operator angkutan umum," ujarnya. Di antaranya untuk kelangsungan usaha dan biaya pemeliharaan.
Berdasarkan perhitungan Organda, kebutuhan BBM adalah sebesar 38-40 persen dari total biaya operasional. Jika penurunan 10 persen, maka hanya 3,8 persen saja penurunan itu terjadi. "Tapi mempertimbangkan ruang finansial, maka ditetapkan penurunan sebesar 5 persen," kata Eka. (Baca juga: Harga BBM Turun, Sopir Angkot Bingung Soal Tarif.)
Menurut dia, penurunan sebesar itu cukup untuk memberikan ruang bagi operator angkutan umum bagi biaya operasional. "Kami juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing angkutan umum jalan dengan angkutan umum lain," kata Eka.
Namun, menurut Eka, besaran tarif angkutan umum nantinya tergantung pada keputusan masing-masing daerah. "Mempertimbangkan dengan kepala daerah di masing-masing daerah," kata dia. Termasuk untuk di DKI Jakarta. "Karenanya kami minta kepada DPD Organda agar segera berkoordinasi dengan pemda setempat."
Pada 19 Januari 2015, pemerintah memutuskan penurunan harga BBM. Saat ini harga Premium Rp 6.600 per liter dan solar Rp 6.400 per liter. Sebelumnya, harga Premium sempat mencapai Rp 8.500 per liter dan Rp 7.250 per liter untuk solar.