Gaji Tinggi, 6.000 Bawahan Ahok Wajib Lapor Harta  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 4 Februari 2015 10:37 WIB

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kendati mendapat gaji fantastis dengan adanya tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis namun tanggung jawab para pegawai negeri sipil di DKI Jakarta semakin berat. Mereka wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kewajiban ini akan kami terapkan secara bertahap, untuk awal-awal hanya PNS berpangkat eselon empat sampai eselon dua yang wajib menyetor LHKPN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika tadi malam di Balai Kota Jakarta, 3 Februari 2015.

Mulai tahun ini seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kenaikan gaji dan penambahan komponen tunjangan kinerja. Hal ini membuat mereka berpotensi mendapatkan penghasilan sebesar belasan hingga puluhan juta rupiah. Semakin baik kinerja mereka, maka semakin besar tunjangan yang akan mereka terima.

"Karena mereka dapat gaji besar, maka mereka wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun," Agus menjelaskan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Untuk tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan bagi 6.000 PNS DKI. "Kami sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Agus memaparkan, keenam ribu pegawai yang wajib menyetor LHKPN itu tidak hanya yang berpangkat eselon IV sampai eselon II. "Kami bahkan mewajibkan para PNS yang tingkatannya masih staf di beberapa satuan kerja untuk melaporkan harta kekayaannya."

Beberapa satuan kerja dan perangkat daerah yang stafnya diwajibkan membuat LHKPN antara lain unit pelayanan terpadu satu pintu, kantor pelayanan pajak, serta unit pengadaan barang. "Pokoknya semua karyawan dari mulai staf sampai pejabat yang posisinya rawan menerima gratifikasi dan suap wajib melaporkan LHKPN."

PRAGA UTAMA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya