Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono (tengah), Gubernur DKI Jakarta Ahok, dan Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman (kiri), saat menghadiri apel gelar barang bukti hasil operasi kejahatan, sepanjang Januari 2015 di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Februari 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang hendak membolehkan kendaraan pribadi memasuki jalur bus Transjakarta.
"Itu kan dari pemda, tapi saya katakan kepada anggota, jangan sampai ada mobil masuk jalur Transjakarta," kata Unggung, Rabu, 4 Februari 2015.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin menuturkan jalur Transjakarta tidak boleh dilintasi kendaraan pribadi. "Tidak boleh, kan sudah ada aturannya, ada perda-nya," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono menjelaskan, selama tiga bulan terakhir, ada 10.723 kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, ditilang karena masuk jalur Transjakarta. Rinciannya, 4.593 kendaraan ditilang pada November 2014, 3.026 kendaraan di Desember 2014, dan 3.104 kendaraan pada Januari 2015.
"Kendaraan yang melanggar masih didominasi kendaraan sepeda motor," ujar Hindarsono.
Hindarsono menegaskan bahwa pihaknya sudah memberlakukan denda maksimal terhadap pengendara yang memasuki jalur Transjakarta. Dalam surat tilang, mereka kebanyakan dikenai Pasal 287 ayat (1) juncto 106 ayat (4) huruf a dan 106 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beralasan, izin bagi pemilik kendaraan bermotor melintas di jalur bus Transjakarta sebenarnya merupakan sindiran. Sebab, warga masih menyepelekan denda maksimal bagi kendaraan yang melintas di jalur bus itu. "Itu sindiran, orang kaya suka kurang ajar ngomong-nya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 3 Februari 2015.