Sidang Polisi Cabuli Balita, Saksi Korban Dicecar
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Jumat, 6 Februari 2015 05:23 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Kasus seorang anggota Polres Jakarta Timur, Bripka Chandra Hermawan, yang diduga mencabuli balita 4,5 tahun di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak korban. Selasa 3 Februari 2015 lalu,
"Ada empat orang yang bersaksi selama dua jam dalam persidangan," kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, kepada Tempo, Rabu, 4 Februari 2015.
Empat orang saksi itu adalah ES, ayah korban, tante korban selaku orang pertama yang mengetahui indikasi pemerkosaan, dan dua asisten rumah tangga korban. Dari keempat saksi tersebut, tante korban yang paling lama dicecar berbagai pertanyaan, yakni sekitar satu jam. Ayah korban memberikan keterangan selama tiga puluh menit, dan sisa waktu diberikan kepada dua asisten rumah tangganya.
"Pengacara pelaku 'menyerang' tante korban paling parah," kata Ermelina.
Ermelina mengatakan berdasarkan keterangan tante korban, dia dicekoki pertanyaan yang menjurus adanya pelaku lain yang memperkosa korban. Ermelina menyebut Feri Antoni Surbakti, selaku pengacara pelaku, memberi pertanyaan seputar keberadaan orang lain yang dekat dan sering bertemu dengan korban. Pengacara pelaku juga menanyakan soal yakin atau tidaknya tante korban dalam mengidentifikasi awal dugaan pemerkosaan terhadap SG.
"Semua dilalui dengan baik karena tante korban adalah perawat yang dapat memeriksa kondisi fisik korban dengan seksama," Ermelina menuturkan.
<!--more-->
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tante korban, tak ditemukan celah adanya indikasi pengalihan pelaku lain dalam kasus ini. Cercaan pertanyaan terkait indikasi pelaku lain ini juga ditanyakan kepada ayah korban dan dua asisten rumah tangga korban. Ermelina berujar, berdasarkan laporan para saksi kepada dirinya, posisi korban dalam kasus ini untuk mendapatkan keadilan masih aman.
Adapun pelaku didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 dan pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, bila persidangan menguatkan perbuatan pelaku, anggota polisi itu terancam dihentikan dengan tidak hormat.
Adapun Ferry Antoni Surbakti, pengacara Brigadir Kepala CH yang diduga mencabuli korban, merasa yakin jika kliennya bakal diputus tidak bersalah dalam putusan sela. Menurut dia, kliennya mengaku tidak pernah melakukan pencabulan itu kepada korban. Namun dia menyatakan menyerahkan semua putusan sela ini kepada majelis hakim.
“Dia memang mengaku tidak berbuat itu,” kata Ferry.
YOLANDA RYAN ARMINDYA