Ahok Marah, Bus Cina yang Asal Saja Diizinkan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 7 Februari 2015 14:50 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Ahok (kiri), menjajal bus tingkat baru disaksikan ketua Yayasan Tahir Foundation, Dato Sri Dr Tahir, di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dan juga Anggota Rancang Bangunan Armada Transportasi Hartono Gani mengatakan solusi yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan untuk bus hibah untuk DKI Jakarta ngawur. Menurut dia solusi menambahkan satu axle atau as roda di belakang (ban tunggal atau ban ganda) pada bus bukan usul yang tepat.

Menurut Gani, secara spesifikasi bus yang dibuat Mercedes tidak ada yang salah, kendaraan ini masih bisa dioperasikan. "Sebetulnya enggak ada yang harus diubah. Kendaraan secara spesifikasi sudah benar," kata Gani pada Tempo, Jumat malam 6 Februari 2015.

Gani melanjutkan, alasan mengapa bobot bus Mercedes tersebut bisa lebih ringan karena bagian lapisan body bus menggunakan bahan alumunium. "Alumunium itu bahannya sepertiga lebih ringan dari besi," kata Gani.

Selain menyoroti soal tidak ada kesalahan dalam bentuk fisik bus, Gani menyebutkan jika peraturan pemerintah terkait transportasi selama ini tidak ada improvisasi. Menurut dia, seharusnya pemerintah melihat kemajuan teknologi yang ada. "Ini peraturannya juga enggak berubah-berubah. Itulah mengapa Ahok marah-marah. Bus Cina aja yang asal-asalan bisa diizinkan, masa ini enggak," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima hibah lima buah bus dari pihak Tahir Foundation dalam rangka membantu Pemprov DKI Jakarta melayani masyarakat. Namun, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan izin operasi karena masih ragu terhadap keamanan dan keselamatan bus dan juga alasan belum memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aturan tersebut menyebutkan bus tingkat harus dirancang dengan jumlah berat beroperasi (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) hingga 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat itu hanya memiliki JBB sebesar 18.000 kilogram atau setara dengan 18 ton. Penyempurnaan terhadap kelima bus tersebut harus dipertimbangkan dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan kurang atau tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Kemarin, Kemenhub mengadakan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta dan juga beberapa unsur terkait pengadaan bus hibah dari Tahir Foundation menghasilkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pemprov DKI Jakarta, Mercedes Benz, karoseri (PT Nusantara Gemilang), Taher Foundation, Asosiasi Karoseri Indonesia dengan Kementerian Perhubungan sebagai tuan rumah.

Solusi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut adalah penambahan satu axle di belakang (ban tunggal atau ban ganda) pada bus. Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, jika ditambah satu lazy axle dengan ban tunggal maka jumlah berat yang dibolehkan (JBB) untuk mobil bus tingkat menjadi 22 ton. "Dan jika ditambah 1 lazy axle dengan ban ganda maka JBB bus tingkat menjadi 24 ton," kata Barata dalam keterangan media, Jumat 6 Febrari 2015.

Pihak Tahir Foundation dalam pertemuan tersebut turut menyampaikan jika prosedur yang harus dipenuhi hingga bus dapat dioperasikan di jalan menjadi tanggung jawab Mercedes Benz. Pihak Pemprov DKI awalnya berencana mengoperasikan transportasi gratis bagi para penumpang yang memarkirkan sepeda motornya di kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, sebagai area bebas motor.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

15 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

19 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

4 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

9 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya