Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka apel besar Komitmen Aplikasi Deklarasi Sekolah Bersih, Damai dan Anti Korupsi se-Jakarta di Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 30 Desember 2014. Acara ini untuk menjadikan guru-guru teladan yang baik bagi siswanya. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan partainya akan mempertimbangkan pokok persoalan sebelum mengambil keputusan. Jadi, kata Jhonny, belum tentu PDIP akan langsung mendukung keputusan untuk memakzulkan Ahok.
"Kami setuju dengan hak interpelasi untuk memprotes kepemimpinan Ahok, bukan menjatuhkan dia," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.
Dia mengatakan partainya akan mendukung sikap DPRD. PDIP pun memiliki poin-poin tambahan yang akan disampaikan dalam rapat siang ini. Pertama, sama seperti semua fraksi di DPRD, pengajuan APBD oleh Gubernur Basuki ke Kemendagri dinilai menyalahi aturan. Jhonny mengatakan dalam laporan tersebut tak ada tanda tangan dari perwakilan DPRD.
Kedua, penyerapan APBD tahun lalu yang minim. Ahok dinilai lebih banyak bicara ketimbang melaksanakan program untuk menyejahterakan warga DKI.
Ketiga, gaya komunikasi politik Ahok yang dinilai tak mencerminkan seorang pemimpin. Menurut dia, pernyataan Ahok yang menyimpang, seperti 'nenek lu', 'dasar preman', dan 'tukang rampok', tak memberi contoh baik bagi remaja dan pemuda DKI yang menontonnya.
Rencana pengajuan hak interpelasi dan hak angket ini bermula saat Kementerian mengembalikan APBD Jakarta pada 7 Februari lalu. Kementerian menilai anggaran yang disampaikan pemerintah DKI tidak lengkap dan salah format karena menggunakan e-budgeting.
Dua hari berselang, DPRD menyerahkan daftar APBD yang bentuknya dianggap sesuai dengan ketentuan—dicetak di kertas, ditandatangani pimpinan Dewan pada setiap lembarnya, dan diklaim sesuai dengan hasil rapat paripurna APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik menuding Ahok telah melanggar hukum karena mengirim rincian APBD yang tak pernah dibahas bersama Dewan ke Kementerian. “Dia harus menjelaskan penyebab dikembalikannya APBD itu dan alasan mengirimkan versinya sendiri,” kata Taufik. Jika jawaban Ahok tak memuaskan, dia memperkirakan masalah ini bisa berujung pada pemakzulan.