Pemuda Lecehkan ABG Putri Rekan Kerja, Lalu Beri Uang Makan  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 19 Februari 2015 14:53 WIB

Ilustrasi. bbc.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial S alias D, 26 tahun, diringkus Kepolisian Jakarta Timur karena diduga melecehkan remaja putri berinisial NA, 14 tahun. Pelecehan terjadi Ahad, 8 Februari 2015. Padahal, S dengan NA baru berkenalan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang Sri Lestari menjelaskan dugaan pelecehan dilaporkan ibu korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka kepada anaknya. Ibu korban, yakni DL, merupakan rekan kerja tersangka di Cafe Sumber Mas, Jakarta Utara. "Pelecehan dilakukan dua kali yang hanya berselang 2,5 jam," kata Endang di kantornya, Kamis, 19 Februari 2015.

Menurut Endang, kejadian bermula saat D berkenalan dengan NA di Cafe Sumber Mas pada 3 Februari 2015. Korban bermaksud menemani ibunya bekerja dan diminta menunggu di kantin kafe. Pada saat bersamaan D yang berprofesi sebagai pembawa acara di kafe itu datang ke kantin. Mereka akhirnya berkenalan dan bertukar nomor ponsel.

Pertukaran nomor ponsel itu menjadi pintu masuk D menjalankan akal bulusnya. Dia, kata Endang, sering mengirim pesan pendek dan mengajak NA berpacaran. Ajakan itu diterima korban. Hingga pada Sabtu, 7 Februari 2015, D mengajak NA bertemu. "Korban minta dijemput di kontrakan bibinya yang dekat dengan tempat kerja ibunya," kata Endang.

Pertemuan itu berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu D tak langsung mengantar NA pulang, tapi membawanya ke kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 21, Pulogadung. Di sinilah NA diperkosa dua kali pada pukul 04.30 dan 07.00 WIB. "Tersangka lalu memberi duit Rp 50 ribu dengan dalih sebagai uang makan," ujar Endang.

Ibu korban mengetahui perbuatan itu karena curiga anaknya tidak pulang ke rumah semalaman. Karena didesak sang ibu, korban akhirnya menceritakan perbuatan tersangka. DL langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian. Tersangka kini ditahan di Kepolisian Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima D mencapai 15 tahun penjara.

RAYMUNDUS RIKANG





Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

36 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

42 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

53 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

55 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya