Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Puranama memberi sambutan di depan warga saat meresmikan rusun Tambora, Jakarta, 24 Februari 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya memberantas korupsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan unit ini bertugas membenahi kondisi birokrasi internal di lingkungan Pemprov.
"Unit ini akan meningkatkan transparansi di tubuh pemerintah provinsi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu, 25 Februari 2015.
Unit ini berada di bawah Inspektorat DKI Jakarta. Ahok menjelaskan, keberadaan unit ini akan mengubah pola kerja Inspektorat.
Menurut Ahok, selama ini Inspektorat tak menjalankan tugasnya dengan baik. Ketimbang mengawasi para pegawai negeri sipil, Inspektorat lebih sering memeras pegawai yang bersalah. Sebagai imbalannya, kesalahan pegawai tadi dimaafkan karena sudah menyerahkan gratifikasi.
Kejadian ini terus berulang pada banyak pelanggaran. Akibatnya, pegawai negeri sipil tak mengindahkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berkaitan dengan pengendalian korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Pola pikir mengenai tugas Inspektorat harus diubah," ujar Ahok.
Menurut Ahok, pembentukan unit ini merupakan kerja samanya dengan Indonesia Corruption Watch. Dasar hukumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan gratifikasi merupakan tantangan terbesar pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Alasannya, gratifikasi terjadi bukan semata adanya kebutuhan, melainkan juga kemauan pelakunya. Untuk itu, komitmen pemberantasan korupsi dalam sebuah instansi harus dimulai dari atasannya. "DKI sudah ada niat menuju pemberantasan korupsi," kata Ade.