Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka apel besar Komitmen Aplikasi Deklarasi Sekolah Bersih, Damai dan Anti Korupsi se-Jakarta di Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 30 Desember 2014. Acara ini untuk menjadikan guru-guru teladan yang baik bagi siswanya. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Semua anggota DPRD DKI dari sepuluh Fraksi sepakat menggunakan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tidak cuma itu, para anggota Dewan sepakat membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Abraham 'Lulung' Lunggana mengatakan keputusan penggunaan hak angket ini diambil karena semua fraksi menduga Ahok telah melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen.
"Rancangan Perda APBD yang dia serahkan ke Kementerian Dalam Negeri itu palsu karena berbeda dengan hasil paripurna APBD pada 27 Januari lalu," ujarnya seusai paripurna. "Yang asli itu, ya, yang ada tanda tangan lima pemimpin DPRD dan gubernur itu sendiri."
Menurut Lulung, apa yang dilakukan Ahok itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada kepentingan masyarakat. "Gara-gara APBD yang versinya berbeda itu, warga Jakarta terancam tak punya APBD, padahal kan itu uang warga juga, hasil dari pajak."
Tim pemeriksa ini akan bekerja selama dua bulan ke depan. "Fokus utamanya, memeriksa dugaan pelanggaran hukum itu. Kalau terbukti, akan kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri."
Bukan tak mungkin, kata Lulung, hasil kerja tim pemeriksa juga merekomendasikan pemakzulan terhadap Ahok. Tim ini dipimpin legislator dari Fraksi PDIP yang juga ketua panitia hak angket, Jhonny Simanjuntak. "Nanti, tim ini akan memanggil pihak-pihak yang dianggap bisa dimintai keterangan," ucapnya. Namun dia menampik bahwa tim ini akan memanggil Ahok. "Enggak, Ahok enggak perlu dipanggil."