3 Peluru DPRD DKI Penjarakan Ahok

Reporter

Editor

Kurniawan

Rabu, 4 Maret 2015 05:02 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ILUSTRASI: TEMPO/ INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Jakarta - Pertikaian antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta makin panas. Setelah Ahok mengadu ke KPK soal dugaan "dana siluman" di Rancangan APBD Jakarta, Dewan pun balas akan melaporkan Ahok ke polisi.

Dewan bakal melaporkan Ahok atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap lembaga dan anggota DPRD. "Nanti kami siapkan berkasnya. Lihat saja," ujar Razman Arif Nasution, pengacara DPRD DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.

Razman menyatakan, dalam berkas yang tengah dia susun, ada beberapa materi laporan yang akan menjerat Ahok. "Biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok semata," ujarnya.

Apakah Ahok benar-benar akan dikriminalkan oleh Dewan? Ini sejumlah peluru yang akan diarahkan Dewan kepada Ahok.

1. Pasal Penghinaan

Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah "begal", "maling", "pencuri", atau "perampok" anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jakarta dianggap tidak pantas.

Dewan akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

2. Tuduhan Suap

Dewan menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. "Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPR sehabis salat subuh untuk menawarkan suap untuk memuluskan APBD," ujar Razman.

Kasus suap ini akan Dewan laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Pemalsuan Dokumen

Ahok dituduh telah memalsukan dokumen Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah tahun 2015. Dewan menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementrian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung "dana siluman", itu bukan draf yang sudah ditetapkan Dewan dalam Sidang Paripurna.

Menurut Razman, Dewan akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini pasal-pasal pidana mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga delapan tahun.


JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya