Sidang Kasus Malpraktek RS Siloam Dilanjutkan
Editor
Istiqomatul Hayati
Senin, 9 Maret 2015 08:23 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan malpraktek Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, terhadap Dasril Ramadhan, 15 tahun, hari ini, Senin, 9 Maret 2015. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat itu digelar setelah mediasi damai di luar pengadilan tidak menemukan kata sepakat.
“Kami memilih lebih baik perkara dilanjutkan saja," ujar kuasa hukum Rumah Sakit Siloam, Yully Mulyana, kepada Tempo. Menurut Yully, dalam persidangan hari ini, RS Siloam hanya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Yully mengatakan gagalnya mediasi damai di luar pengadilan antara kliennya dan keluarga pasien terjadi karena tidak konsistennya Achmad Haris, orang tua Dasril. "Keinginannya untuk merawat dan mengobati anaknya berubah, tidak di Siloam tapi di rumah sakit lain," katanya.
Selain itu, Achmad meminta ganti rugi materi dalam jumlah yang besar. "Permintaan ganti rugi materi ini tentu saja tidak bisa dipenuhi, karena jika kami penuhi terkesan kami bersalah," kata Yully. Padahal, kata dia, rumah sakit tidak menganggarkan adanya ganti rugi semacam itu. "Adanya bantuan sosial seperti meringankan biaya pengobatan."
Achmad juga menolak mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dan laporan pidana di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan malpraktek itu. "Kami ingin dalam perundingan tidak ada status penggugat dan tergugat, kedudukan sama rata, tapi penggugat tidak mau mencabut laporan dan gugatannya," Yully menambahkan.
Dihubungi terpisah, Achmad menilai gagalnya tiga kali perundingan menunjukkan Rumah Sakit Siloam tidak punya niat baik menyelesaikan masalah ini dengan damai. Menurut Achmad, ia memilih melanjutkan perkara ini karena selalu ditekan untuk mencabut gugatan perdata dan laporan pidana. "Baru mereka mau berunding, lho kalau nanti saya sudah mencabut, mereka ingkar janji, siapa yang mau bertanggung jawab?" kata Achmad.
Achmad menggugat Rumah Sakit Siloam sebesar Rp 500 miliar lantaran kecewa dengan layanan rumah sakit itu. Anak sulungnya, Dasril Ramadhan—yang duduk di kelas I SMA, mengalami pembusukan pada kaki kanan setelah menjalani perawatan dan mendapatkan tindakan medis dari dokter rumah sakit tersebut.
Kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 ketika Ramadhan dilarikan ke rumah sakit itu setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Seusai menjalani operasi dan dirawat sembilan hari di RS Siloam, kondisi Ramadhan tidak kunjung membaik.
JONIANSYAH