Harusnya Ahok dan Lulung Cs Tak Digaji 6 Bulan, tapi ....

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 04:02 WIB

Meme Gubernur DKI, Ahok, dan Lulung yang saling bersalaman. Cuitan dan meme bertagar #SaveHajiLulung kini menjadi trending topic di situs Twitter menyusul # SaveAhok. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur soal ancaman kepada kepala daerah dan DPRD yang lalai menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Mereka harus menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebelum 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Pada Pasal 312 ayat 2 ditegaskan jika terlambat, kepala daerah dan anggota DPRD akan menerima risiko, yakni tidak mendapat hak-hak keuangan alias tak digaji selama enam bulan.

Dari aturan tersebut, seharusnya Gubernur DKI Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan seluruh anggota DPRD, termasuk Abraham "Lulung" Lunggana, tidak mendapat gaji selama enam bulan. Karena mereka tidak berhasil menetapkan Rancangan APBD 2015 sebelum 31 Desember 2014.

Bahkan pada rapat DPRD, Jumat, 20 Maret 2015, Dewan menolak RAPBD 2015 sehingga Jakarta harus menggunakan APBD 2014.

Apakah sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan bakal dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri? "Tahun ini belum berlaku, karena peraturan pemerintah yang mengatur sanksi itu belum ada," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyaatmadji, di kantornya, Selasa, 24 Maret 2015.

Pada 24 November 2014, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, dan ketua DPRD kabupaten/kota. Isinya tentang percepatan penyelesaian RAPBD 2015.

Tjahjo meminta kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan agar DPRD segera membentuk alat kelengkapan Dewan, khususnya Badan Anggaran, agar pembahasan Rancangan APBD 2015 tak terkendala.

Edaran Menteri Dalam Negeri itu mengutip Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk pasal soal sanksi itu.

Selain Jakarta, keterlambatan penetapan RABPD 2015 juga terjadi di Provinsi Aceh. Sayangnya, Menteri Dalam Negeri tidak memberikan sanksi kepada eksekutif dan legislatif di dua provinsi ini. "Untuk tahun depan dipastikan sudah berjalan karena PP-nya sudah jadi," kata Dodi.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

17 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya