Jaksa Jerat Udar Pristono dengan 3 Dakwaan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 14 April 2015 09:01 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, menyatakan Udar didakwa korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 63,8 miliar. Dalam pengadaan bus TransJakarta, harga satu unit bus mencapai Rp 4,02 miliar tanpa spesifikasi yang jelas. Ia pun menandatangani pengadaan 18 bus dengan total Rp 59,8 miliar. Padahal perusahaan vendor hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 51,3 miliar. "Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8,57 miliar," kata Viktor.

Dalam tahun anggaran yang sama, terdapat pula kelebihan pembayaran honor tenaga ahli selama satu bulan sebanyak Rp 58,7 juta. Tak hanya itu, Udar juga tidak menyetorkan Rp 200 juta sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana tersebut justru dibagikan kepada sejumlah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Atas tindakannya, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.

Udar juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Ia membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang kepada dua perempuan, yakni R. Yanthi Affandie sebanyak Rp 46 juta dan Syntha Putri Stayaratu Smith sebesar Rp 350 juta. Udar beralasan setoran uang kepada Yanthi digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti batik dan ballpoint serta hal-hal yang tidak diingatnya. Sedangkan setoran kepada Syntha digunakan untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Udar sempat memerintahkan anak buahnya, Suwandi, untuk mentransfer uang lainnya kepada dua wanita tersebut. Setoran dana itu dikirim melalui ATM Suwandi. Adapun jumlahnya adalah Rp 25 juta kepada Yanti dan Rp 54,5 juta kepada Syntha.

Atas perbuatannya tersebut, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 juncto KUHP Pasal 64 ayat 1.

Ketiga, Udar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,501 miliar pada 2010 hingga 2014. Uang tersebut disimpan dalam rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp 4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp 1,87 miliar. Setoran tersebut terjadi pada 2010 sebesar Rp 423,5 juta; 2011 sebesar Rp 920,7 juta; 2012 sebesar Rp 851 juta; 2013 mencapai Rp 1,96 triliun; dan 2014 sebesar Rp 485 juta. "Simpanan tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka," ujar Viktor.

Udar membantah semua dakwaan Jaksa. "Saya tidak mengerti apa yang didakwakan. Saya juga tidak pernah menerima gratifikasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

15 Juli 2021

Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.

Baca Selengkapnya

Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

23 Januari 2018

Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang tender bus Transjakarta yang terjadi di era Jokowi sebagai gubernur.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar

1 Agustus 2017

DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar

Pengadaan bus Transjakarta ini dilaksanakan di era Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

24 Maret 2016

MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

Ahok senang dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat

hukuman untuk Udar Pristono jadi 13 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

24 Maret 2016

Kasasi Ditolak, Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

Udar Pristono menjadi terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya