TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuh Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun, bukan hanya mengambil nyawa perempuan itu. Pelaku, Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, juga mengambil sejumlah harta benda milik Deudeuh.
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan saat ditangkap, polisi menemukan barang-barang milik Deudeuh. "Di antaranya handphone, laptop, dan uang," kata Herry, Rabu, 15 April 2015.
Barang-barang milik Deudeuh yang diambil tepatnya empat buah handphone Samsung, satu Macbook Mini, satu iPad, satu buah laptop, dan uang sebesar Rp 2,8 juta. Namun satu handphone korban ada yang masih tertinggal di kamar dan tidak jadi dibawa pelaku.
Herry mengatakan barang-barang itu dibawa Prio setelah Deudeuh tewas. Deudeuh tewas setelah dicekik dan dijerat menggunakan kabel oleh Prio. Mulut Deudeuh pun disumpal menggunakan kaos kaki pelaku. "Setelah membunuh dia kabur," ujarnya.
Prio belum sempat menjual barang-barang yang diambilnya dari Deudeuh. "Belum sempat dijual. Cuma kartunya saja yang dilepas," kata Herry.
Karena perbuatannya itu, Prio juga dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian. "Atas perbuatan pembunuhan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP," kata Herry. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena baru Rabu dinihari tadi tertangkap.