VIDEO - Ini Sindikat Uang Palsu yang Diringkus Polres Serang
Editor
Ngarto Pebruarna
Kamis, 23 April 2015 06:23 WIB
TEMPO.CO, Serang - Video ini memperlihatkan dua tersangka pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang diringkus Kepolisian Resor Serang, Banten. Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan polisi menangkap dua orang pelaku setelah mendapat laporan dari penjual rokok yang menerima pembayaran dengan uang palsu dari seorang pembeli. “Kejadiannya pada 16 April 2015 di Kecamatan Waringin Kurung,” kata Nunung, 22 April 2015.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan lima puluh dan dua puluh ribu rupiah, serta alat cetak uang palsu. Ribuan lembar uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku ke wilayah Serang dan Cilegon dengan cara melakukan pembelian.
Dua tersangka pelaku yang ditangkap, W berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar uang palsu dan JF sebagai pencetak uang palsu.
Dari pengakuan tersangka, JF mengaku sudah empat bulan membuat uang palsu dengan pecahan dua puluh dan lima puluh ribu rupiah di rumahnya yang berada di perumahan Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibebe, Kota Cilegon, Banten.
Tersangka mengaku mendapat keahlian mencetak uang palsu dari seorang rekannya yang berasal dari daerah Semarang, Jawa Tengah, yang saat ini masih buron. Dalam sehari tersangka mampu mencetak uang palsu hingga dua juta rupiah dengan pecahan lima puluh ribu dan dua puluh ribu rupiah.
Tersangka W, yang sehari-harinya bekerja sebegai buruh serabutan, bertugas sebagai pengedar. Ia biasa mengedarkan uang palsu di wilayah Serang dan Cilegon dengan cara melakukan pembelian uang palsu yang diproduksi tersangka JF dengan perbandingan harga satu banding tiga.
Diduga uang palsu hasil cetakan tersangka sudah banyak beredar di masyarakat khususnya wilayah Cilegon dan Serang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 123 KUHP dengan ancaman sepuluh hingga lima belas tahun penjara.
DARMA WIJAYA