Apa Beda Ahok dan Aceng Fikri kala Berhadapan dengan DPRD?

Reporter

Selasa, 5 Mei 2015 02:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur di Gedung DPRD, 23 April 2015. DPRD memberikan rapor merah atas kinerja buruk yang dijalankan oleh Ahok. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berupaya mendorong hak menyatakan pendapat (HMP) pada sidang paripurna. Pengajuan hak itu dapat berujung pada pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pemakzulan kepala daerah oleh DPRD melalui hak menyatakan pendapat pernah terjadi pada bekas Bupati Garut Aceng Fikri. Walau begitu, pakar hukum tata negara Universitas Indonusa Esa Unggul, Refly Harun, mengatakan Ahok tak akan bernasib sama dengan Aceng. "Pada saat itu, publik mendukung pemakzulan Aceng," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Mei 2015.

Refly menjelaskan, publik terutama kaum perempuan gencar menyuarakan pemakzulan Aceng karena dinilai telah melakukan kesalahan dari sisi sosiologis. Saat itu, Aceng dimakzulkan karena menceraikan istrinya hanya melalui pesan singkat. "Padahal, kalau dikaji, kesalahan hukumnya tidak besar."

Sementara itu, hal sebaliknya terjadi pada Ahok. Publik, kata Refly, justru memberi dukungan pada mantan Bupati Belitung Timur itu. "Kunci pertahanan Ahok ada pada publik," kata Refly.

Refly menyebut opini publik harus difokuskan kembali pada Ahok. Beberapa waktu belakangan, Refly menilai mood pendukung Ahok sedang menurun sehingga berpeluang dimanfaatkan untuk melengserkan Ahok. Oleh karena itu, beberapa fraksi di DPRD telah memberikan dukungan terhadap HMP, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat dari Fraksi Demokrat-PAN. Ada juga fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Golongan Karya yang mendukung HMP dengan catatan tidak mendukung pemakzulan.

Fraksi yang tidak mendukung adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Partai Amanat Nasional dari Fraksi Demokrat-PAN. Belakangan, Fraksi PDIP dan Hanura juga menyatakan tidak mendukung HMP.

HMP adalah lanjutan dari rencana DPRD menggulirkan hak angket. DPRD menganggap Ahok telah melanggar undang-undang karena tidak menyerahkan rancangan APBD yang disahkan DPRD pada Menteri Dalam Negeri. Wacana tersebut telah muncul sejak awal April tapi tak ada kejelasan hingga saat ini.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

16 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

19 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

36 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya