ICW Sebut Lulung Bisa Tersangka: Jangan Dipelintir

Reporter

Selasa, 5 Mei 2015 07:01 WIB

Haji Lulung menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 30 April 2015. Lulung diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suplay (UPS). TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO , Jakarta: Polisi telah memeriksa Wakil Ketua Dewan DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung selama delapan jam dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD tahun 2014. Mereka juga menggeledah ruang kerja Haji Lulung di DPRD DKI.

Ketika kasus UPS itu mencuat, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi Kesejahteraan Masyarakat yang membawahi bidang pendidikan di DPRD Jakarta periode 2009-2014.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan tidak menutup peluang ada tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat catut daya listrik sementara untuk sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Mungkin saja Lulung jadi tersangka kalau terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam menganggarkan UPS," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri A kepada Tempo, Senin 4 Mei 2015.

Ketika kasus itu mencuat, peran Lulung cukup strategis karena berposisi sebagai koordinator komisi yang mengadakan usulan penyediaan UPS ke sejumlah sekolah di Jakarta. Tapi itu saja tidak cukup, karena polisi belum menemukan bukti kuat seperti bukti transaksi sebagai feed back penyelenggaraan UPS. "Bukti-bukti itu bisa didapat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Febri.

Secara umum anggota Dewan bisa saja terlibat sebagai pemain dalam pengadaan UPS. Memasukkan anggaran UPS dapat dilakukan dengan cara formal lewat rapat anggaran atau menitipkannya melalui pegawai atau pejabat yang ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.

Menurut Febri, Lulung bisa dijerat pasal tindak pidana korpusi jika dirinya terbukti terlibat dalam pengadaan dan penggelembungan dana UPS. "Jerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ya, soal penyalahgunaan wewenang," katanya.

Isi pasal 2 UU Tipikor tersebut adalah, pertama, perbuatan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Kedua, menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. Ketiga, yang tercantum dalam sejumlah pasal di beberapa undang-undang.

Haji Lulung tidak memasalahkan ruang kerjanya diacak-acak petugas Bareskrim Mabes Polri. Dia mengapresiasi kepolisian dan mendukung terus penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus UPS.

"Jangan jadi abu-abu dan dipelintir Haji Lulung jadi tersangka. Saya punya masa depan, saya ada keluarga, waktu yang akan jawab. Saya tidak berani ngomong saya rakyat saya benar," kata Lulung kepada wartawan, Selasa, 28 April 2015.

Tetapi saya katakan sama keluarga, ujarnya, sama mama, anak-anak, saya jamin saya bersih dan tidak terlibat apa-apa. "Pak Haji Lulung bukan orang yang nangkis-nangkis, tapi harus transparan."

Lulung melanjutkan, jika salah, dia meminta harus dengan unsur lengkap dan alat bukti. "Saya dorong pihak kepolisian untuk dorong terus. Sama keluarga, saya katakan tidak terlibat. Nanti saya dibilang sombong, itu kan agar saya didukung keluarga secara moril," ucapnya.

Lulung mengatakan, pengadaan UPS murni usulan dari Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat, Alex Usman. Selama lima tahun jadi pimpinan, katanya, saya jarang panggil kepala dinas. "Saya enggak ngerti juga di Badan Anggaran."

AISHA SHAIDRA


Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

46 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya