TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Tangerang menangkap 16 warga negara asing di Kompleks Tirta Golf BSD City, Blok F18, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Warga asing itu berasal dari Taiwan dan Republik Rakyat Cina. Mereka kini masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I A Tangerang. "Diduga mereka menyalahgunakan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Tangerang, Apit Priatna saat ditemui Tempo di kantornya, Jum'at 8 Mei 2015
Berdasarkan data paspor, para warga negara asing itu datang ke Indonesia akhir Maret lalu. Mereka langsung tinggal dan menetap di rumah tersebut. "Visa mereka tujuannya kunjungan wisata," kata Apit.
Namun pada kenyataanya, belasan warga negara asing itu justru bekerja di rumah itu untuk sebuah perusahaan yang menjual produk secara online. "Keterangan sementara, mereka mengaku datang ke Indonesia karena dijanjikan pekerjaan," kata Apit.
Kepala Sub Bagian Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang Ari Febrianto mengatakan informasi keberadaan belasan warga asing tersebut berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga akan aktifitas orang-orang di rumah tersebut." Mereka tertutup dan tidak mau didata oleh pengurus RW dan RT setempat," kata Ari.
Tim Operasi Imigrasi yang terdiri dari 26 orang segera mendatangi lokasi. Melihat petugas masuk, belasan warga negara asing itu panik. ada yang berlari dan bersembunyi. Didalam rumah petugas mendapati puluhan komputer dan paket telepon lengkap dengan headseat operator.
Apit mengatakan, sekitar dua bulan lalu, instansinya juga menjaring 33 warga negara asing di daerah Serpong. "Modusnya hampir sama," katanya.
Dalam tiga hari terakhir ini Kantor Imigrasi melakukan razia orang asing di sejumlah perusahaan. Dari tiga perusahaan yang didatangi, petugas mengamankan 17 warga negara asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian. "Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, 12 diantaranya bisa menunjukan dan sudah dilepaskan, sementara 5 orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Apit.
JONIANSYAH
Berita terkait
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia
8 hari lalu
Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.
Baca SelengkapnyaCara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia
13 hari lalu
Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.
Baca SelengkapnyaCara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia
40 hari lalu
Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur
56 hari lalu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.
Baca SelengkapnyaPungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar
12 Februari 2024
Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.
Baca Selengkapnya78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik
3 Januari 2024
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaDitjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?
13 Oktober 2023
Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?
7 September 2023
Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSeluk-beluk Golden Visa Indonesia
6 September 2023
Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.
Baca SelengkapnyaPencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice
28 Juni 2023
Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.
Baca Selengkapnya