TEMPO.CO, Jakarta - Profesi guru belum mendapat penghargaan yang layak di DKI Jakarta. Hal itu tercermin dalam alokasi tunjangan yang diterima guru dan kepala sekolah seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Nilai tunjangan guru lebih kecil dibanding nominal yang diterima pegawai negeri dengan pangkat dan golongan yang setara di satuan kerja lainnya. Ditambah lagi guru tak menerima tunjangan dinamis seperti pegawai negeri lainnya. "Pemerintah DKI kurang menaruh perhatian pada sektor pendidikan, khususnya profesi guru," kata Kepala SMA Negeri 55, Kartono, Ahad, 10 Mei 2015.
Sebagai perbandingan, dia menambahkan, guru yang berstatus pegawai negeri dengan golongan III-C dan III-D diberi tunjangan Rp 4,9 juta. Sementara pegawai di satuan kerja lain dengan golongan sama bisa memperoleh tunjangan hingga Rp 9,1 juta.
Menurut Kartono, para guru sudah menyadari potensi ketimpangan tunjangan ini sejak pemerintah merumuskan besarannya. Namun, perjuangan untuk mengusulkan nilai yang layak tak berhasil. "Ada semacam ketidakpahaman pemerintah terhadap kebutuhan sekolah," dia menambahkan.
Meski begitu, Kartono menduga ketimpangan tunjangan itu juga dipicu banyaknya guru di DKI. Jumlah itu tak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 48, Yayah Nur Aliyah, mengharapkan pemerintah DKI merevisi nilai tunjangan untuk guru dan kepala sekolah. Sebab, guru menjadi ujung tombak yang menentukan kualitas pembangunan manusia di Indonesia.
Tapi, kata Yayah, nilai tunjangan bukan semata-mata pelecut bagi guru untuk melaksanakan tugas pendidikan. "Angkanya kecil sekalipun, kami ikhlas mendidik anak-anak," dia berujar.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
22 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaDaftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca SelengkapnyaHeru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
Baca SelengkapnyaASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaBuwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya