Lahan Bekasi Timur Regency Tersandung Korupsi, Warga Resah  

Reporter

Rabu, 13 Mei 2015 11:28 WIB

Perumahan Bekasi Timur Regency yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah.

TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli tanah kuburan. Di atas lahan yang disidik telah berdiri ratusan rumah. Hal ini membuat pemilik rumah resah.

"Saya baru tahu kalau lahan di sini bermasalah," kata seorang warga Perumahan Bekasi Timur Regency, Chandra, 40 tahun, Rabu, 13 Mei 2015. Ia mengaku membeli rumah dengan luas tanah 100 meter sebesar Rp 285 juta pada 2013 lalu.

Ia mengaku khawatir jika status tanah tersebut terbukti merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengaku bingung jika nantinya lahan itu disita Kejaksaan Negeri kemudian dikembalikan ke semula. "Terus bagaimana nanti kami. Pengembang harus bertanggungjawab," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bekasi sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah kuburan di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Tersangka antara lain, Nurtani (Camat Bantargebang) dan Sumyati (eks Lurah Sumurbatu), dan Gatot Sutejo (eks Kepala Seksi pada Bagian Kerjasama Investasi Kota Bekasi).

Kepala Seksi Inteljen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada pekan ini. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka tergantung penyidik yang melakukan pemeriksaan. "Penyidik yang akan menentukan," kata Ade.

Menurut Ade, penyidik sudah memeriksa 30 saksi atas kasus tersebut. Mereka adalah 20 orang saksi dari kalangan pengembang, dan 10 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan itu menguatkan untuk menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Tersangka diduga menjual lahan kuburan di Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantergebang pada tahun 2012 lalu. Lahan TPU itu merupakan kewajiban pengembang perumahan yang harus menyerahkan dua persen dari lahan perumahan yang dbebaskan sebanyak 55 hektar.

Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 16 tahun 2011 tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 71 tahun 2013. Dimana setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan dua persen dari lahan yang dibebaskan sebagai TPU kepada Pemkot Bekasi.

"Modusnya lahan itu seakan-akan ditukar guling," kata Ade. Pahadal, itu hanya akan-akalan tiga tersangka, meskipun mengetahui bahwa tanah yang dijual itu adalah lahan pemakaman umum yang merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi. Adapun lahan kuburan yang dijual tersangka, kini telah berdiri ratusan rumah Perumahan Bekasi Timur Regency.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui, bahwa lahan itu merupakan aset pemerintah, pihak pengembang telah menyerahkan Surat Pelepasan hak (SPH) pemerintah pada tahun 2005.

ADI WARSONO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Selengkapnya

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.

Baca Selengkapnya

Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Baca Selengkapnya

Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

1 Juni 2020

Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.

Baca Selengkapnya