TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan orang tua yang diduga menelantarkan anak mereka di perumahan Citra Gran Cibubur akan menjalan pemeriksaan kejiwaan.
"Akan ada tes kejiwaan buat orang tua dan tes psikologis untuk anak-anak," kata Erlinda di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Erlinda mengatakan orang tua mempunyai hak dan tanggung jawab memberikan perlindungan, sandang, pangan, dan papan kepada anak mereka. Orang tua juga bertanggung jawab memberikan hak dasar lain, seperti pendidikan, dan menerapkan pola asuh atau pola didik yang benar sesuai dengan etika, moral, dan nilai agama.
Menurut dia, orang tua pelaku penelantaran anak dapat terjerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Orang tua itu terancam pasal 76, pasal 77 juncto Pasal 77c dan pasal 77b, serta pasal 80 undang-undang tersebut. Keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kedua orang tua itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. "Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, hukuman dapat ditambah sepertiganya bila terbukti yang melakukan orang tua kandung atau wali atau pendidiknya," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan kasus penelantaran seperti ini sangat tidak baik bagi kondisi anak-anak. "Karena itu, kita kondisikan bagaimana agar membuat anak-anak nyaman," ujarnya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
28 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya