Ini Tujuh Alasan Mengapa Pegawai DKI Dirotasi  

Reporter

Senin, 18 Mei 2015 14:52 WIB

Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang baru dilantik mengantre saat menjalani tes urin di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 2 Januari 2015. Terlihat antrian dari pegawai PNS saat melakukan uji anti narkoba. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini melantik 649 pejabat eselon III dan IV di halaman Balai Kota. Pelantikan dilakukan menyusul adanya hasil evaluasi tiga bulan dari pejabat eselon II dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jakarta.

"Ada tujuh alasan yang membuat kami memutuskan untuk melakukan pemindahan jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika, saat ditemui usai pelantikan di halaman Balai Kota, Senin, 18 Mei 2015.

Alasan pertama, masalah internal pejabat yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti posisi salah satu pejabat eselon.

Agus mengatakan jika pengunduran diri diajukan dari jauh-jauh hari, Pemprov masih akan membina pejabat tersebut. Namun jika dia tetap ingin mengundurkan diri, maka Pemprov akan menggantikannya dengan orang lain.

Alasan kedua, pejabat tersebut mengeluh sakit yang mengakibatkan dia tak bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal. Alasan ketiga, ada masalah moral yang berkaitan dengan pejabat tersebut. Misalnya, masalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau istri yang protes terhadap pekerjaan suaminya.

Alasan keempat, pejabat tersebut terbukti berlaku curang melalui pemeriksaan inspektorat. Misalnya, ada pejabat yang bermain-main dengan uang. Bentuknya bermacam-macam, seperti sogok, suap, atau upeti. Alasan kelima, pejabat yang diturunkan jabatannya adalah mereka yang tidak disiplin, terutama urusan kehadiran di kantor. Ada pejabat yang sudah tak lama hadir di kantor, lalu diperiksa.

Alasan keenam, pejabat diganti karena bermain-main dengan proyek di SKPD-nya. Agus mengatakan penggelembungan dana pengadaan menjadi satu poin penting keputusan untuk menurunkan jabatan. Alasan terakhir, kurangnya partisipasi pejabat dalam kegiatan kerja bakti. Misalnya, ada camat, lurah, atau pejabat lainnya yang sering alpa saat bersih-bersih saluran air.

Terkait pejabat yang terlibat dalam kasus hukum, Agus mengatakan tergantung statusnya di kepolisian. Jika dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih bisa menjalankan tugas asal status itu tak mengganggunya. Namun jika dia sudah ditahan oleh polisi, status PNS-nya akan dicopot sementara waktu.

Pemprov juga akan memberhentikan pejabat sementara waktu jika kedapatan positif menggunakan narkoba. Nantinya, tes urin akan diadakan secara reguler bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional. "Kami akan kejar PNS yang mengkonsumsi narkoba sampai dapat," kata Agus.

YOLANDA RYAN ARMINDYA


Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

15 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya