Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise (duduk), Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Anies Baswedan (ketiga dari kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kedua kanan), Sekjen KPAI Erlinda ( kanan) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait (kedua kiri) usai menandatangani petisi Aksi Gerakan Memutus Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI Jakarta, 14 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan lima anak korban penelantaran di Cileungsi hari ini akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apakah korban mengalami kekerasaan fisik maupun psikis.
"Nanti hasilnya akan dijadikan rekomendasi alat bukti untuk penyidik," kata dia di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2015. Saat pemeriksaan psikologis, masing-masing korban akan didampingi psikolog. Tujuannya supaya keterangan korban tidak berdasarkan halusinasi dan bersikap konsisten. "Supaya merasa nyaman juga."
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro juga memeriksa sebelas saksi pada hari ini. Mereka berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tetangga korban, serta saksi ahli. Setelah itu, polisi juga akan melakukan gelar perkara. Bila penyidik menemukan tiga alat bukti yang sah, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sebenarnya dua alat bukti cukup, tapi kami memakai standar minimal tiga alat bukti. Kalau terpenuhi, kami akan tetapkan tersangka," ujarnya.
Kasus ini terungkap dari investigasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, KPAI melaporkan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari ke polisi atas kasus penelantaran lima anaknya yaitu DI (4), A (5), CK (10), LA (10), dan D (8). Salah satu anak, D, mengaku sering kelaparan dan terpaksa mencuri makan di rumah tetangganya.
Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 Pasal 77 B juncto Pasal 76 B dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun penjara
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
36 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.