TEMPO Interaktif, Jakarta:Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta masih keberatan dengan ketentuan tarif baru untuk angkutan umum mulai diberlakukan hari ini. Sebab kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak sesuai dengan perhitungan operasional. "Agak meresahkan, tidak sesuai dengan perhitungan operasional," kata Herry Rotti, Ketua Organda DKI Jakarta kepada Tempo, Rabu (5/10), melalui telepon. Ia mencontohkan, tarif baru untuk mikrolet sebesar Rp 2400 dinilainya belum dapat memenuhi operasional. Sebab dari perhitungannya yang riil, tarif baru yang diusulkan adalah Rp 2.650.Kenaikan tarif bus patas (cepat terbatas) yang hanya 25 %, juga dinilainya tidak seimbang dengan kenaikan bus reguler 58%. "Padahal (bus) Patas lebih nyaman dan berhenti hanya pada titik tertentu," kata Herry. Para operator bus Patas, Herry melanjutkan, tetap akan menggunakan tarif yang ditetapkan sendiri sejak 1 Oktober 2005, yakni sebesar Rp 2500. Langkah itu menurut Herry merupakan hasil kesepakatan para operator dalam pertemuan Selasa malam (4/10). "Kalau dilarang kami akan pulang kandang, berhenti beroperasi," kata Herry mengancam. Jumlah bus patas di DKI saat ini sebanyak 1825 buah.Gubernur DKI Sutiyoso balik mengancam. "Kalau melanggar akan dicabut izin trayeknya," kata dia di Balai Kota. Sebab, pemogokan yang dilakukan pengusaha justru akan merugikan pelakunya sendiri.Ia menegaskan hasil ketentuan tarif sudah final. "Sudah dibahas secara komprehensif,” ujarnya. Harun Mahbub