TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil menerima bingkisan atau parsel saat hari raya Idul Fitri. Menurut dia, parsel bisa digunakan sebagai sarana untuk suap-menyuap dengan pihak tertentu.
"Saya akan laporkan kepada KPK jika ada PNS yang terima parsel," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota, Selasa, 30 Juni 2015.
Dia menuturkan parsel adalah salah satu bentuk pemberian yang rawan menjadi gratifikasi. Dia tak mau membiasakan bawahannya menerima barang gratis dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan Lebaran, selain melarang pegawai menerima parsel, Basuki melarang PNS mudik menggunakan mobil dinas. Dia berujar, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Hal ini sudah menjadi larangan wajib sejak tahun lalu. "Naik kereta atau sewa mobil saja pakai uang THR," ucapnya.
Jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin, baik teguran secara lisan maupun tulisan. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita terkait
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 jam lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
3 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
4 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
6 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
6 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
8 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
8 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
8 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya