Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nunu Supadmi, mengatakan ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh GT, bocah 12 tahun, yang diduga dianiaya orang tuanya. Penemuan luka itu merupakan hasil pemeriksaan sementara, belum hasil visum.
Pada pemeriksaan awal terhadap GT di Kepolisian, di tubuh bocah itu ditemukan empat luka. Pertama di paha kanan sisi dalam berupa bekas sayatan sekitar 7 cm. Kedua, luka memar di siku tangan kanan. Ketiga, luka sayatan di pipi kiri dekat kuping sekitar 5 cm. Keempat, luka seperti sundutan di telapak tangan kiri. "Ini hanya visum sementara. Sekarang kami sedang tunggu visum lebih lengkapnya," kata Nunu, Sabtu 4 Juli 2015.
GT, yang dilaporkan mengalami penyiksaan oleh orang tuanya, menghilang selama dua hari dari rumahnya. Kasusnya ketahuan karena warga berinisial FB dan ketua RT melapor ke Polres Jakarta Selatan tentang adanya kekerasan terhadap anak.
Juru bicara Polres Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, mengatakan laporan ini dilakukan warga lantaran GT tidak mau kembali ke rumahnya. Dalam pelaporan disampaikan bahwa GT mengalami kekerasan di dalam rumah. "Anak ini dipukul dan ditampar ibunya," kata Aswin.