Sharon Rose Leasa Prabowo, Ibu GT anak usia 12 tahun yang mengalami penyiksaan diduga oleh orangtuanya sendiri. TEMPO/Ninis
TEMPO.CO, Jakarta - Ibu GT, Leassa Sharon Rose kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap putranya GT. Sharon akan menjalani pemeriksaan maraton mulai dari tes psikologi sampai BAP.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan karena sudah berstatus tersangka, ada kemungkinan tersangka segera ditahan. "Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan itu," kata dia Selasa 14 Juli 2015.
Namun, menurut Wahyu, keputusan penahanan perlu berbagai macam pertimbangan. "Mengingat dia adalah single parent dan masih punya dua anak," kata Wahyu.
Karenanya, kemarin kepolisian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rumah Sosial Perlindungan Anak dan Unit Perlindungan Perempuan Anak untuk membicarakan persoalan itu. "Jika dilakukan penahanan, bagaimana dengan anak-anaknya. Ini harus kami bicarakan," ujarnya.
Kepolisian, kata dia, juga sudah mencoba menghubungi beberapa pihak keluarga dari Leassa Sharon. "Ibunya sudah 80 tahun, sudah tak bisa mengasuh. Kami sudah hubungi keluarga yang lain. Ini juga yang sedang kami pikirkan," kata Wahyu.
Namun, dengan segala pertimbangan itu, Wahyu memastikan proses hukum terhadap Sharon akan tetap berjalan. "Penyidik sudah punya rekomendasi dan akan memilih mana yang tepat. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Setelah kemarin ditunda, hari ini Sharon kembali diperiksa. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anaknya. Dia datang bersama putri pertamanya dan seorang pria. Begitu tiba, dia langsung menuju ruang penyidik di lantai 3.
Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap GT, Sharon diduga melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di lain pihak, Sharon pun terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.