Dukung Tempat Ibadah Ahmadiyah, Ahok Terbentur Perda

Reporter

Kamis, 16 Juli 2015 20:42 WIB

Warga berjaga di depan gang untuk menghalau jamaah ahmadiyah menuju Masjid Ahmadiyah untuk melakukan sholat Jumat di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 10 Juli 2015. Warga menghalau jamaah Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid Ahmadiyah yang telah disegel. TEmpo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak bisa memuluskan niatnya untuk mengubah peruntukan rumah jamaah Ahmadiyah sebagai tempat ibadah. Basuki mengatakan, dirinya terhalang Peraturan Daerah tentang tata ruang wilayah DKI.

"Kepala Dinas Tata Kota memberi saran agar saya patuhi mekanismenya," kata Basuki kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, berdasarkan penjelasan Kadis Tata Kota, Iswan Achmadi, kegiatan tempat ibadah di perumahan diizinkan dengan syarat mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, dan lurah.

Aturan ini tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Jika kegiatan jamaah Ahmadiyah dianggap menganggu masyarakat, pemda tak dapat menyetujui perubahan peruntukan tersebut.

Karena itu, keputusan rapat pimpinan Senin kemarin untuk menyetujui adanya tempat ibadah di zona perumahan harus ditunda. Keputusan ini baru bisa dibawa saat evaluasi pembahasan rancangan tata ruang pada periode yang baru, yakni pada 2019.

Ahok pun tetap pada pendapatnya bahwa ada hal yang tidak adil dalam penentuan tempat ibadah ini. Dia mencontohkan, hampir semua masjid di DKI tak sesuai peruntukan zonasi. Tapi, masjid bisa tetap berdiri karena tak ada masyarakat yang meributkannya. "Ini namanya tidak ada keadilan dan ketaatan pada konstitusi yang tebang pilih," kata Ahok.

Ahok tetap akan memfasilitasi semua umat berama untuk beribadah. Pokoknya, kata dia, pemerintah tidak bisa larang peribadatan selama tidak mengganggu orang lain.

Sebelumnya, Ahok mengizinkan rumah jamaah Ahmadiyah di Tebet untuk dijadikan tempat ibadah Ahmadiyah. Bahkan, Ahok sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota untuk mengubah peruntukan rumah itu menjadi tembat ibadah. "Semua orang tetap punya hak beribadah kan," katanya.



YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

57 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya