TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Perdagangan. Satu di antaranya adalah pejabat setingkat kepala subdirektorat. "Sudah ada tiga orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015.
Kemarin penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Perdagangan di Gambir, Jakarta Pusat. Tito mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama satu bulan. Penyidikan itu, kata dia, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan atas molornya dwelling time di Tanjung Priok. (Baca: Mabes Polri Ikut Pantau Kasus Dwelling Time di Kemendag)
Menurut Tito, molornya dwelling time bermuara pada masalah perizinan. Tito menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pengurusan perizinan di tahap pre-clearance. Dari 18 instansi dalam sistem peraturan satu atap, tidak semua perwakilan berada di lokasi. Karena itu, pengusaha masih ke datang ke kantor kementerian untuk mengurus izin. Salah satu instansi yang tak menetapkan perwakilannya yakni Kementerian Perdagangan.
Karena sistem satu atap tidak berjalan, kata Tito, sejumlah oknum memanfaatkan hal ini. "Dalam arti meminta uang agar izinnya keluar cepat," katanya. (Baca: Kasus Dwelling Time Molor, Tiga Orang Dijadikan Tersangka )
Setelah pengusaha membayar agar izin keluar, kata dia, barang baru bisa keluar dari pelabuhan. "Kami temukan tindakan pidana, penyuapan dan gratifikasi," katanya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengatakan tiga tersangka itu yakni I, salah satu kepala subdirektorat Kementerian Perdagangan yang sedang berada di Kanada; MU, importir sekaligus broker; dan N, pegawai harian lepas di Kementerian Perdagangan.
Sebelum penggeledahan, kata dia, pihaknya menetapkan MU sebagai tersangka setelah ditangkap sedang mengurus izin bersama N. "Di kantongnya ada duit US$ 10 ribu," kata Krishna. Polisi, ucap Krishna, telah memeriksa dan mengecek rekening MU. "Ternyata duitnya miliaran, dan dia mengaku uang itu milik atasannya di Kementerian Perdagangan."
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
7 Oktober 2018
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman
31 Agustus 2018
Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal
3 Juli 2018
Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.
Baca SelengkapnyaAlumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab
15 Juni 2018
Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab
15 Juni 2018
Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab
Baca SelengkapnyaKebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman
8 April 2018
Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok
18 Maret 2018
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.
Baca SelengkapnyaPolisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang
7 Maret 2018
Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaKata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang
6 Maret 2018
Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini
1 Maret 2018
Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.
Baca Selengkapnya