Polda Tangkap WNA Nigeria Penipu Investasi Properti  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 2 Agustus 2015 11:42 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan Subdirektorat Cyber Crime menangkap pria warga Nigeria yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi di bidang properti.

Pria 34 tahun asal Nigeria tersebut ditangkap pada Senin, 27 Juli 2015, setelah polisi menerima laporan penipuan yang dilakukannya kepada seorang wanita Indonesia.

"Awalnya, korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh teman barunya yang mengaku warga negara Amerika. Mereka saling mengenal melalui media sosial LinkedIn," ucap Iwan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Agustus 2015.

Iwan berujar, tersangka bernama Ezeudu Mathias Igwebuike tersebut ditangkap saat berada di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat. Total nilai penipuan yang dilakukan Ezeudu mencapai ratusan juta rupiah.

Ezeudu, yang baru mengenal korban bernama Diah sekitar tiga bulan, menjanjikan sejumlah uang untuk berinvestasi di bidang properti. Ezeudu menjanjikan akan memberikan dana investasi sebesar US$ 1 juta kepada Diah.

Kepada Diah, Ezeudu mengaku sebagai insinyur perminyakan dan bekerja di perusahaan minyak Chevron. Ia mengaku bertempat tinggal di Amerika dan akan langsung datang menemui Diah untuk menyerahkan dana investasi tersebut.

Kronologi penipuannya, Ezeudu mengaku dalam perjalanan menuju Indonesia. Dalam perjalanan, Ezeudu mengabarkan tertahan di Bea-Cukai Malaysia. Atas penahanannya di Kuala Lumpur, Malaysia, dia meminta bantuan Diah untuk mengirimkan uang Rp 350 juta agar lepas dari Bea-Cukai Malaysia.

Kiriman uang tersebut diminta Ezeudu dikirim melalui lembaga pengiriman uang Western Union. Setelah menerima kiriman, dia melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.

Selang beberapa hari, Ezeudu kembali menghubungi Diah untuk kedua kalinya. Kali ini, dia mengaku tertahan di Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Ezeudu kembali meminta tolong agar Diah mengirimkan sejumlah uang untuk membantunya lepas dari penahanan Bea-Cukai Indonesia.

"Kedua kali, tersangka minta dikirimkan ke rekening Bank Tabungan Negara atas nama Novi sebesar Rp 355 juta," ucap Iwan. Setelah menerima duit itu, Ezeudu menghubungi Diah untuk bertemu di Hotel Ibis, Slipi.

Pada ajakan pertemuan ini, Ezeudu kembali meminta dana Rp 175 juta. Kali ini, dia mengaku duit tersebut untuk membayar biaya administrasi penyerahan investasi sebesar US$ 1 juta yang telah dibawanya dari Amerika.

Atas permintaan ketiga tersebut, Diah, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, mulai curiga. Diah kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2015.

Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan lokasi Ezeudu masih berada di Hotel Ibis, Slipi. Pada penangkapan 27 Juli 2015, polisi menyita barang bukti berupa sebuah koper warna hitam dengan merek Navy Club yang berisikan kotak warna perak berisi beberapa lembar kertas hitam berukuran uang dolar Amerika.

Turut disita barang bukti berupa 2 telepon seluler merek Nokia, 1 ponsel merek Samsung, 1 laptop merek HP, 1 buku tabungan rekening BCA atas nama Ezeudu, 1 paspor atas nama Ezeudu, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri Bank Mandiri. "Kami sedang kejar tersangka lain, yaitu orang bernama Novi pemilik rekening BTN tersebut," tuturnya.

Ezeudu akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 387 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ezeudu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya