Dipecat dari Jabatan Kepala SMA 3, Retno Gugat Gubernur Ahok  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 17:32 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, menggugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015 yang isinya tentang pemberhentian dirinya dari jabatan kepala sekolah.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Alasan Retno, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Ini upaya terakhir saya, karena surat keberatan yang saya ajukan ke Gubernur DKI Jakarta dan kepala dinas tidak dihiraukan," kata dia di kantor PTUN Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2015.

Menurut Retno, landasan hukum yang dianggap tak ada, yaitu dalam surat yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman tidak mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Retno berharap, dengan gugatan ini juga sebagai upaya menghilangkan diskriminasi dan kesewenangan atasan terhadap guru yang kritis. "Banyak guru kritis lain yang tertekan," ujarnya. Retno yang juga menjadi Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia kerap melontarkan kritikan terhadap sistem pendidikan di Tanah Air.

Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 karena meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung. Ia dianggap lebih mementingkan organisasi Federasi Serikat Guru Indonesia. Saat ujian berlangsung, Retno meninggalkan sekolahnya untuk datang ke studio sebuah televisi swasta.

Ia diwancarai sebagai guru sekaligus selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru. Kuasa hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, menilai Arie Budhiman tidak cermat memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk memberhentikan Retno.

Dalam peraturan itu, kata dia, Retno seharusnya hanya diberikan hukuman ringan. Yaitu berupa teguran lisan atau tertulis dari atasan jika seorang PNS tidak masuk selama lima hari berturut-turut. "Apalagi Retno hanya keluar sekolah satu jam," katanya. "Kepala Dinas DKI terlalu lebay."

Untuk itu, ucap Isnur, jika pengadilan mengabulkan gugatan, pemerintah DKI harus mencabut surat keputusan Retno. "Secara hukum, dia harus kembali jadi Kepala SMA Negeri 3."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

14 Oktober 2023

FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat ada lima kejadian siswa jatuh dari gedung sekolah sepanjang 2023

Baca Selengkapnya

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

6 Agustus 2023

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

Kasus kekerasan di sekolah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang guru disebut mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

31 Januari 2023

Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

FSGI mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) DKI Jakarta mengevaluasi akreditasi sekolah usai kasus siswi SMK tewas terjatuh.

Baca Selengkapnya

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

7 Januari 2023

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

Kementerian Agama diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan lembaga pendidikan di bawahnya setelah 3 kasus kekerasan anak ditemukan awal tahun ini

Baca Selengkapnya

Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

4 Januari 2023

Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

Selain pemulihan kesehatan fisik, korban penculikan anak berhak mendapatkan pemulihan psikologi.

Baca Selengkapnya