TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga memperkosa remaja putri 16 tahun, sebut saja bernama Melati. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini masih menunggu seorang tersangka lagi yang tengah berlayar ke luar negeri.
Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan tersangka yang ditahan adalah Budi dan Medi. Sedangkan tersangka yang berlayar bernama Ali.
Pemerkosaan terhadap Melati terjadi pada 15 November 2014. Gadis itu mendatangi sebuah klub malam di Jakarta Selatan bersama empat teman. Di sana dia berkenalan dengan Budi. Budi mengajak Melati ke meja yang ia pesan lalu mengenalkannya kepada Ali dan Medi. "Korban dicekoki minuman keras sampai tak sadarkan diri," kata Khrisna, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Budi kemudian membawa Melati menuju mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1536-FMI. Di dalam mobil itu, Melati diperkosa secara bergiliran. "Selama pemerkosaan berlangsung, mobil dalam keadaan berjalan," ujar Khrisna.
Ketiga tersangka lantas membawa korban ke Hotel Mega Matra, Jakarta Timur, dan memesan kamar nomor 114 atas nama Budi. Menurut pengakuan Budi, kata Khrisna, dia hanya membantu membopong korban lalu keluar membeli kondom. Saat kembali ke kamar, ia melihat Ali kembali memperkosa korban bergantian dengan Medi.
Budi kemudian ikut memperkosa korban yang masih dalam keadaan tak sadar. Gerak-gerik mereka tertangkap CCTV di Apartemen Signature Park Tebet, Jakarta Selatan, saat mengantar korban ke lobi dalam keadaan linglung.