Warga mencari bahan bangunan yang amsih dapat digunakan di atas puing-puing bangunan yang telah dirobohkan di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Kampung Pulo, Jakarta Timur, 24 Agustus 2015. Pembongkaran bangunan padat penduduk di bantaran kali Ciliwung guna normalisasi kali Ciliwung. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi dengan santai ihwal sikap warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang mengadukan nasibnya pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ahok tak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh warga tersebut. "Ngadu ke Tuhan juga boleh," tutur Ahok di Balai Kota, Jumat, 28 Agustus 2015.
Ahok mengatakan warga yang mengadu kepada anggota Dewan bukanlah warga asli Kampung Pulo. Menurut Ahok, warga yang mendatangi legislator merupakan penduduk yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung.
"Ini yang mengadu justru orang-orang yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan mereklamasi sungai dengan membuat rumah," ujarnya.
Seharusnya, ujar Ahok, warga Kampung Pulo bersyukur lantaran telah mendapat ganti rugi satu unit rumah susun sewa Jatinegara Barat. "Beruntung mereka tak dipenjara puluhan tahun karena melanggar UU Lingkungan Hidup," katanya.
Kemarin perwakilan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, mendatangi pimpinan DPR untuk mengadukan penggusuran daerahnya oleh pemerintah DKI. Mereka, warga Kampung Pulo, langsung diterima oleh Ketua Dewan Setya Novanto di ruang kerjanya.
Warga Kampung Pulo merasa relokasi merugikan penduduk lantaran mereka dipaksa menerima penggusuran serta diancam melalui Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satpol PP.