KPU Depok Haramkan Tiga Jalan Protokol Ini untuk Kampanye  

Reporter

Sabtu, 29 Agustus 2015 11:12 WIB

Kota Depok di sekitar kawasan Jalan Margonda Raya, Depok. Kota Depok menempati peringkat kelima kota termacet di Indonesia dengan laju kendaraan 21,4 Km/jam. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menetapkan tiga jalan protokol yang diharamkan untuk kampanye dan harus bersih dari alat peraga kampanye. Ketiganya adalah Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Juanda.

Anggota KPU, Nana Shobarna, mengatakan telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kota bahwa di tiga jalan protokol itu dilarang ada aktivitas kampanye dan pemasangan atribut partai. "Sudah diberi tahu kepada masing-masing calon untuk mematuhinya," ucap Nana, Sabtu, 29 Agustus 2015.

KPU Depok telah menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 24 Agustus 2015. Mereka adalah Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem, serta Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna, yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya-Partai Keadilan Sejahtera.

Ia berujar, hingga tiga hari setelah diperbolehkan untuk berkampanye, kedua pasangan belum mengambil kesempatan tersebut. KPU memberikan waktu kampanye tiga bulan lebih, dari 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.

Sedangkan 6-8 Desember adalah masa tenang kampanye, dan 9 Desember 2015 waktu pemungutan suara.

Kedua pasangan hanya diberikan satu kali melakukan kesempatan rapat terbuka, dengan waktu yang ditentukan oleh mereka sendiri. "Tapi, sejauh ini, di Depok belum ada tanda-tanda mereka daftar kampanye," tuturnya.

Ia meminta kedua pihak bisa mematuhi aturan berkampanye dan tidak memasang atribut kampanye di ketiga jalan yang telah ditentukan tersebut.

KPU Depok telah menyediakan dua spanduk di setiap kelurahan, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan lima baliho kedua pasangan calon, yang ditempatkan di lokasi strategis. "Jadi jangan pasang alat peraga sendiri, sudah disediakan," katanya.

Kedua pasangan calon hanya boleh memberikan suvenir kepada simpatisan dengan harga tidak lebih dari Rp 25 ribu. Soalnya, untuk biaya kampanye, KPU Depok telah menyediakan Rp 3 miliar untuk kedua pasangan calon. "Regulasinya untuk pilkada tahun ini, biaya kampanye memang disediakan KPU," ujarnya.

IMAM HAMDI





Berita terkait

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

42 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

49 hari lalu

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.

Baca Selengkapnya

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

57 hari lalu

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

57 hari lalu

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

1 Maret 2024

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

29 Februari 2024

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas

Baca Selengkapnya

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?

Baca Selengkapnya

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Baca Selengkapnya

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya