Pekan Depan, Sidang Muncikari Robbie Akan Hadirkan Artis

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 10 September 2015 13:59 WIB

Foto Robbie Abbas alias RA dengan Amel Alvi ini diunggah sekitar setahun lalu di akun Instagramnya. Mucikari pelacuran artis ini ditangkap bersama wanita berinisial AA pada 8 Mei 2015 lalu. Amel Alvi juga pernah menyanggah jika dirinya mengenal Robbie. Instagram.com/@Robbieabbas

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Robbie Abbas, Pieter Ell, mengatakan, pada persidangan keempat yang akan diselenggarakan pada 22 September mendatang, jaksa akan menghadirkan tiga saksi yang akan diperiksa. Tiga saksi tersebut pernah dipanggil untuk menghadiri persidangan sebelumnya tapi mangkir.

"Dari 12 saksi yang akan dihadirkan baru empat saksi yang diperiksa dalam persidangan sebelumnya," tutur Pieter, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 September 2015. Kendati Pieter masih belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dipanggil, dia optimistis kejaksaan akan menghadirkan tiga saksi yang dikenal berprofesi sebagai artis dan model itu.

Pada sidang ketiga yang diselenggarakan pada 2 September lalu, Pieter menunjukkan nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dalam berkas acara pemeriksaan milik Amel Alvi. Selain itu, dia mengatakan seharusnya nama-nama ini yang dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut.

Pieter berharap, selain memeriksa artis dalam pemeriksaan saksi berikutnya dihadirkan juga pejabat yang biasa menggunakan jasa Robbie. "Hanya pejabat yang bisa menggunakan jasa Robbie," tuturnya.

Kasus yang menjerat Robbie pertama kali mencuat saat polisi menangkap model majalah dewasa berinisial AA yang diduga sebagai perempuan panggilan. Dari hasil penyelidikan, Robbie, yang pernah bekerja sebagai make-up artis, diduga merangkap sebagai muncikari artis. Dalam sekali kencan, ia dapat memasang tarif hingga ratusan juta rupiah.

Robbie mengaku kliennya adalah sejumlah artis, pengusaha, dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar pula daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan.

Jaksa mengancam Robbie dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diterima Robbie adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 15 ribu berdasarkan Pasal 296, dan ancaman 1 tahun menurut Pasal 506.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

3 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

3 hari lalu

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

3 hari lalu

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan Brigadir RA tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard. Kasus dianggap selesai dan ditutup.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

4 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

4 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

5 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

5 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

5 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

6 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya