TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami krisis lahan tempat pembuangan akhir (TPA). TPA Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang, seluas 15,8 hektare dianggap overload karena tak mampu menampung produksi sampah warga di kota timur Jakarta ini. "Kami butuh tambahan lahan," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah, Senin, 21 September 2015.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2015. Dana itu untuk membebaskan lahan seluas 3 hektare sebagai perluasan TPA Sumur Batu. "Sekarang lagi proses pembebasan," ujar Abdillah.
Abdillah mengatakan, sebagai solusi pembuangan sampah, pemerintah untuk sementara mengaktifkan kembali zona 1, 2, dan 3. Itu pun, kata dia, diperkirakan hanya mampu menampung sampah sampai tiga bulan mendatang. Sebabnya, ketinggian sampah sudah mencapai 16 meter. "Awalnya ketinggian 18 meter, karena lama tak dipakai ketinggian berkurang 2 meter," tuturnya.
Abdillah mengatakan, di zona 4, 5A-D, kini ketinggiannya mencapai 18-20 meter, dan dipastikan tak bisa menampung sampah. Namun pihaknya akan menggabungkan zona 5B dan 5D agar bisa digunakan jika sewaktu-waktu zona 1-3 sudah penuh. "Zona 4, 5A-D sekarang ditutup dengan geo membran agar gas metana yang dihasilkan tak terbuang," ucap Abdillah.
Abdillah menambahkan, produksi sampah warga Kota Bekasi setiap hari mencapai 1.528 ton, 20 persen di antaranya diolah di lingkungan masyarakat, seperti komposting serta bank sampah. Adapun yang dibuang ke TPA Sumur Batu sebanyak 600-700 ton. Sisanya, sekitar 600 ton, masih berserakan di tempat pembuangan sementara di lingkungan masyarakat.
Menurut dia, sampah tak bisa diangkut seluruhnya karena keterbatasan armada angkut sampah serta ketersediaan lahan. Menurut Abdillah, jumlah armada yang ada saat ini 181 unit, padahal idealnya sekitar 250 unit. Tahun ini, kata dia, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 28 miliar untuk membeli 40 truk sampah.
Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Muhammad Bunyamin mengatakan proses pengadaan tanah sudah masuk tahap sosialisasi kepada pemilik lahan. Selanjutnya, kata dia, dilakukan musyawarah harga tanah yang akan dibebaskan tersebut. "Kami menggunakan jasa appraisal untuk menghitung harga tanah," kata Bunyamin.
ADI WARSONO
Berita terkait
Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi
21 hari lalu
Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik
24 hari lalu
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman
Baca SelengkapnyaPKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota
24 hari lalu
Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi
33 hari lalu
Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam
7 Februari 2024
Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.
Baca SelengkapnyaRelawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi
29 Januari 2024
Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.
Baca SelengkapnyaPrabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi
22 Januari 2024
Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian
18 Januari 2024
Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.
Baca SelengkapnyaSoal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia
14 Januari 2024
Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja
10 Januari 2024
Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.
Baca Selengkapnya