Bocah SD Tewas Dirisak,KPAI: Harus Bikin Mekanisme Pengaduan

Reporter

Senin, 21 September 2015 19:20 WIB

Ilustrasi bullying. acasacuca.com.br

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian kembali terjadi. Kali ini terjadi terhadap seorang anak bernama Anggrah Ardiansyah, 8 tahun, siswa kelas 2 SD 07 Pagi Kebayoran Lama yang diduga dilakukan teman sekelasnya sendiri.

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan kasus bullying ini seharusnya tak terjadi dan dapat dicegah. "Bullying tidak dibenarkan dan harus dicegah sedini mungkin," kata dia, Senin 21 September 2015.

Menurut dia, bullying fisik yang dapat menyebabkan luka fisik seringkali diawali dengan bullyingh verbal. "Meski tidak semuanya, tapi ini harus diwaspadai," ujarnya.

Karenanya, menurut dia, tenaga pendidik harus punya perspektif bahwa segala macam bentuk bullying harus dicegah. "Siswa pun perlu dipastikan memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa bullying tak boleh terjadi dan harus dijauhi," kata Susanto.

Jika terjadi, menurut Susanto, penting untuk membangun mekanisme pengaduan sehingga tak menimbulkan dampak yang tak diinginkan. Yang tak kalah penting adalah campur tangan dari Dinas Pendidikan dalam pembinaan. "Dinas pendidikan agar memantau, mengedukasi dan mengembangkan sekolah tanpa bullying," ujarnya.

Simak juga:
5 Kiat Mencegah Kekerasan pada Anak
Kepala Ditendang Teman, Siswa SD Kebayoran Lama Meninggal

KPAI pun menyampaikan ungkapan belasungkawanya terhadap meninggalnya Anggrah. Berpulangnya Anggrah karena kasus kekerasan di sekolah harusnya menjadi pelajaran agar bullying dapat dicegah untuk tumbuh di dunia pendidikan.

Terkait kasus ini, Dinas Pendidikan DKI sedang melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru sekolah bersangkutan. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelisik apakah ada dugaan kelalaian atau tidak. "Karena kepsek punya tanggungjawab dalam kelangsungan kegiatan belahjar di sekolah," ujarnya.

Kejadian nahas yang dialami Anggrah diketahui terjadi pada Jumat pagi 18 September 2015. Saat itu, kelasnya sedang mengikuti lomba mewarnai di halaman sekolah. Belum diketahui penyebab jelasnya, Anggrah dan teman sekelasnya berinisial R terlibat perkelahian. Nahas Anggrah terluka dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

NINIS CHAIRUNNISA


Baca:
Bocah Kelas 2 SD Tewas Dirisak, Disdik DKI: Gurunya di Mana?
Sukamiskin Benarkan Gayus Tambunan Keluar Sel 9 September
Selfie dan Tongsis Dilarang di Stasiun Kereta Jepang, Kenapa



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

27 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya