Masyarakat mengisi formulis saat memberikan dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mall Ambasador, Jakarta, 25 Juli 2015. Sejauh ini Teman Ahok telah memiliki 32 posko yang berdiri di 32 kelurahan. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meringankan syarat calon independen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Namun dia tetap menargetkan meraih satu juta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk maju dalam pilkada DKI Jakarta 2017. "Tetap kita minta satu juta (dukungan). Kalau sudah satu juta, berarti itu bukti orang-orang dukung kita maju lagi," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa, 29 September 2015.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada soal syarat minimal dukungan bagi calon independen untuk maju dalam pilkada. Jika sebelumnya harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk di suatu daerah, kini seorang calon independen hanya dibebani 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Contohnya, sebelum aturan itu diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta sebanyak 10 juta jiwa, Ahok harus mengumpulkan fotokopi KTP sejumlah 7,5 persen dari 10 juta jiwa, yakni 750 ribu jiwa. Dengan aturan baru, Ahok cukup mengumpulkan 7,5 persen dukungan dari tujuh juta pemilih di Jakarta atau 525 ribu fotokopi KTP.
Ahok sendiri diperkirakan akan maju melalui jalur independen. Sejumlah pendukungnya yang tergabung dalam kelompok relawan Teman Ahok sudah mulai bergerilya mengumpulkan fotokopi KTP.
Ahok menuturkan putusan ini bagus karena bisa membuat banyak pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu bergantung pada dukungan partai. "Pak Adhyaksa (Dault), misalnya, enggak dapat partai, bisa independen," ujar Ahok.
Bagi Ahok, penurunan syarat ini akan membuat pilkada DKI jauh lebih meriah karena nantinya akan banyak calon-calon yang bermunculan. "Orang Jakarta juga yang akan diuntungkan," ucapnya.