Ida Farida (33) Ibunda alm Putri pingsan dipangkuan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kalideres, 7 Oktober 2015. Menteri sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan pemerintah akan mematangkan standar perlindungan anak akibat banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengakui polisi terkesan lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah, bocah perempuan 9 tahun, yang jasadnya ditemukan di dalam kardus di kawasan Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat, 1 Oktober 2015. Menurut dia, pertama, kendalanya adalah sebagian besar saksi masih berusia anak-anak.
Krishna menjelaskan, pihak kepolisian tidak dapat memakai cara pemeriksaan yang lazim dilakukan karena butuh cara yang lebih persuasif untuk membujuk anak-anak mengungkapkan cerita yang sebenarnya. "Jadi kami harus hati-hati dalam kasus ini, terkait faktor-faktor eksternal tersebut," ujar Krishna.
Kedua, polisi juga baru bisa memeriksa saksi dari pihak korban pada Rabu, 7 Oktober 2015. "Ibu korban juga belum diperiksa karena belum bisa bicara," katanya.
Kendala ketiga, Krishna menambahkan, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik tidak bisa cepat. "Waktu 2 x 24 jam itu sudah sangat cepat," katanya. Adapun, hasil tes DNA dari salah satu barang bukti di TKP ternyata cocok 99 persen dengan DNA salah satu saksi. Polisi akan menyerahkan DNA yang merupakan salah satu barang bukti kepada lembaga lain. "Untuk second opinion, agar lebih valid hasilnya."
Nantinya, bukti-bukti yang didapatkan dari hasil tes DNA tersebut akan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara. "Ini kasus pembunuhan yang pelik karena banyak sidik jari tetapi belum ada yang cocok dengan sidik jari para saksi. Bisa saja pelaku menggunakan sarana tertentu untuk menutupi sidik jarinya," katanya.