Aturan Baru Demonstrasi: Buruh Tak Lagi Start di Bundaran HI
Editor
Bagja
Jumat, 30 Oktober 2015 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan sejak kepemimpinan Polda Metro Jaya berada di tangan Inspektur Jenderal Tito Karnavian, terdapat tradisi baru dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, yang lebih menguntungkan masyarakat. "Para buruh tidak lagi start dari Bundaran HI karena akan menimbulkan kemacetan," ujar Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Oktober 2015.
Menurut Iqbal, Kapolda Metro Jaya telah mengusulkan peraturan mengenai tempat-tempat penyampaian pendapat di muka umum kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa waktu lalu. "Pak Gubernur pun menyambut usulan tersebut untuk dibuat Pergub. Jadi demo cukup di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan saja sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat," kata Iqbal.
BACA: Demo Buruh, Ini Rute Jalan yang Dialihkan
Oleh karena itu, pada unjuk rasa terkait dengan upah yang dilaksanakan hari ini di Istana Negara, para demonstran hanya diperbolehkan memulai aksinya dari kawasan Patung Kuda. "Di Patung Kuda itu kan areanya cukup lega sehingga tidak terlalu menimbulkan kemacetan," ujar Iqbal.
Setelah berorasi sebentar di area Patung Kuda, menurut Iqbal, sekitar 20 ribu massa akan berjalan beriringan ke Istana Negara yang berada di sekitar Monas. "Rencananya mereka akan ke Gedung DPR juga. Tapi, kami akan nego supaya kemacetan tidak meluas. Aksi mereka cukup di Istana Negara saja," kata Iqbal.
BACA: Ahok: Demo Itu Hak, Tapi Jangan Mengotori Kota
Saat dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pada prinsipnya, penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Mereka harus menjaga ketertiban umum, salah satunya tidak membuat macet. Kalau di Istana Negara, jaraknya harus 100 meter dari pagar Istana," ujar Budiyanto.
Apabila para demonstran melakukan aksi berlebihan sehingga mengganggu ketertiban umum, polisi akan bertindak sesuai hukum yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan juga Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Terkait dengan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Negara, menurut Iqbal, akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. "Apabila pendemo semakin banyak, arus lalu lintas baru akan dialihkan. Begitu pendemo selesai, arus akan ditutup. Tapi kalau sudah steril, akan dibuka kembali," ucap Iqbal.
ANGELINA ANJAR SAWITRI