Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terlambatnya waktu tiba truk di Bantargebang, Bekasi. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Godang Tua Jaya, Yusril Ihza Mahendra, menampik tuduhan bahwa kliennya menyuruh preman menghadang truk sampah Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang di Jalan Cileungsi. "Itu rumor yang disebarkan oleh pihak Ahok," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 13 November 2015.
Yusril menjelaskan dalam perjanjian pengelolaan sampah, masalah transportasi diurus oleh pemerintah DKI Jakarta. Sementara, untuk PT Godang Tua dan PT Navigate Organic Energy Indonesia hanya bertugas mengelolanya. Apalagi, menurut Ihza, PT Godang Tua yang menjadi kliennya hanya bertugas untuk mengolah sampah menjadi kompos dan bijih platsik.
Menurut Yusril, tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh PT Godang Tua jika menghalau truk sampah. Pasalanya, tidak adanya sampah yang masuk justru akan mengurangi produksi."Ini logikanya dimana? Jangan dibalik," ujar Yusril.
Menurut dia, truk sampah pemerintah DKI Jakarta yang melintas adalah truk biasa sehingga meneteskan air berbau busuk di sepanjang jalan. Muatan yang diangkut juga sudah melebihi kapasitas.
Jumlah truk sampah juga makin banyak dari hari ke hari, yang mengangkut 6.800 ton sampah. Padahal yang tertuang dalam perjanjian hanya 2.000 ton. Alih-alih memebereskannya, Yusril menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok malah mengkambinghitamkan kliennya.
Beberapa hari belakangan, penduduk menghadang truk yang akan menuju TPST. Truk yang melintas 24 jam itu dituding jadi biang kemacetan dan meruapkan bau busuk. Kabar penghadangan itu diduga untuk menaikkan posisi tawar Godang Tua sebagai pengelola sampah Jakarta.