Mengapa Taksi Uber Diuber Pemerintah? Ini Alasannya...

Reporter

Editor

Bagja

Selasa, 24 November 2015 12:12 WIB

Puluhan sopir taksi yang menolak kehadiran Uber dan Gojek di kota Bandung di kampus ITB, 24 Agustus 2015. Mereka menghadiri seminar 'Fenomena Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital' di kampus tersebut. TEMPO/PUTRA PRIMA PERDANA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro menganggap Uber melanggar banyak aturan. Dari Undang-Undang Transportasi hingga Undang-Undang Angkutan Umum. Dari urusan badan hukum sampai tak bayar pajak. Karena itu, sejak tahun lalu polisi dan Dinas Perhubungan merazia mereka.

"Kasihan undang-undang diinjak-injak terus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah seperti termuat di Koran Tempo edisi hari ini, 24 November 2015.

"Kami memang melanggar sejumlah aturan, tapi kami sudah tergantung pada pekerjaan ini," kata Haryanto, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama—yang bermitra dengan Uber.

Cara kerja Uber:
Uber adalah aplikasi kendaraan sewa yang dibuat Uber Technologies Inc. di California, Amerika Serikat, pada 2009. Aplikasi ini menghubungkan pengendara—siapa pun yang ingin menyewakan jasa dan kendaraannya—dengan penumpang. Uber sudah ada di 54 negara. Karena berupa aplikasi, Uber tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi di sinilah letak persoalannya: Uber taksi dianggap melanggar banyak aturan lain.

Pajak
Uber tak membayar pajak karena transaksi antara pengguna dan sopir melalui kartu kredit. Porsinya 80 persen untuk pengemudi, 20 persen untuk Uber. Sejauh ini 100 persen untuk pengemudi karena Uber baru mengincar pelanggan.

Undang-Undang Transportasi dan Angkutan Jalan

1. Tak punya izin sebagai angkutan umum karena pelat nomor Uber hitam. Semua kendaraan Uber adalah kendaraan pribadi atau perusahaan persewaan.
2. Taksi di Indonesia hanya diberikan kepada perusahaan lokal.

Tak Berbadan Hukum
Pengemudi Uber hanya bernaung di koperasi karena Uber bukan perusahaan transportasi, melainkan perusahaan aplikasi. Dengan demikian, Uber tak punya perwakilan usaha di tiap negara.

Undang-Undang Persaingan Usaha
Uber dianggap merusak harga pasar taksi konvensional karena tarifnya tak ditentukan oleh pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dibanding tarif taksi konvensional.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

18 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

5 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

15 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

20 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

24 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

25 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya