Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga menunjukkan obat ilegal dalam konferensi pers di kantor Badan POM, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Bagus Prasetiyo
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 30 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 13 jenis dari luar negeri dan 17 dari dalam negeri. Temuan itu didapat BPOM dalam pemeriksaan yang digelar pada Oktober 2014 hingga September 2015.
"Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu ada pewarna merah K3 dan merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon," ujar Kepala BPOM Roy Sparingga, Senin, 30 November 2015.
Penggunaan bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan berbagai resiko kesehatan. Pewarna merah K3 dan K10 yang ada dalam produk eye shadow, lipstik serta perona pipi memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan hati dan kanker hati. Sementara Hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit dapat menyebabkan iritasi kulit dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
"Efek tersebut dapat dirasakan setelah 6 bulan pemakaian dan sifatnya irreversible (tidak dapat dipulihkan)," ujar Roy.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.