Pegawai Pajak DKI Korupsi, Ahok: Pecat!  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 16 Desember 2015 12:55 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sudah mengetahui adanya penetapan tiga pegawai Dinas Pajak DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. "Memang saya sudah tahu, memang kami kerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya seusai menghadiri acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPW-PGMI) Provinsi DKI Jakarta, di Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.

Ahok menuturkan apa yang dilakukan oleh ketiga pegawai pajak tersebut tidak dapat diterima karena menyalahgunakan uang rakyat. "Jadi kalau kamu nyolong, terus bagi-bagi, kan enggak bener," katanya.

Menurut Ahok, pihaknya memang sudah mensinyalir adanya pelanggaran di beberapa lokasi subdinas pajak di Jakarta. Kecurigaan adanya korupsi tersebut dimulai dari ketidaksesuaian hitungan potensi pajak dan jumlah pajak yang didapatkan dari pihak hotel dan restoran di lapangan. "Kami sudah punya hitungan pajak hotel restoran harus bayar berapa, tapi petugas yang dikirim selalu buat cuma segitu," ujar Ahok.

Karena itu, Ahok meminta polisi untuk membantu mengusut dan mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pajak. Adapun sanksi yang diberikan untuk ketiga pegawai pajak tersebut adalah pemecatan. "Kami akan pecat mereka, diberhentikan jadi PNS," ujarnya.

Adapun untuk pihak hotel atau restoran yang melanggar, Ahok menyerahkan proses penyelesaiannya kepada polisi. "Urusannya sama polisi," katanya lagi. Ahok menambahkan, jika kembali melakukan pelanggaran pajak, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin.

Ahok menuturkan telah mendapatkan informasi adanya korupsi tersebut sejak November lalu. "Kami diemin dulu, kami kembangin, kami mau cari tahu setorannya sampai ke mana, jangan-jangan Kasudin-nya dapet, pejabat mana dapet, kalau dapet ya kesempatan, kami berhentikan," katanya lagi.

Penetapan ketiga pegawai pajak sebagai tersangka itu dilakukan kemarin, Selasa, 15 Desember 2015, setelah penggeledahan dua kantor pajak, yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kasus ini tercium polisi sejak Sabtu, 12 Desember 2015, dan penahanan terhadap seorang pegawai pajak yang merupakan salah satu pelaku dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan.

Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa ini, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak korupsi tersebut. Ketiga pegawai pajak itu diduga melakukan korupsi dengan membantu wajib pajak menghindari pembayaran tunggakan pajak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan kepada para wajib pajak dengan imbalan.

GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

47 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

23 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya