TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pengacara Otto Cornelis Kaligis menjadi korban pemukulan sejumlah Polisi Pamong Praja Kota Madya Jakarta Utara. Peristiwa ini berlangsung saat eksekusi pengosongan rumah jaminan di Jalan Warakas VI, Papanggo, Tanjung Priok, siang tadi.Para korban pemukulan adalah Alif Akbar, Ficky Fiher, Hoger, A. A. Arya Yudhistira, dan Alfons. Mereka mengalami luka lecet di jidad, hidung, bibir berdarah, dan baju robek. Eliza Trisuci, salah satu pengacara, langsung melaporkan ulah aparat sipil itu ke Markas Besar Kepolisian RI. "Kami sudah berteriak jangan main pukul, kami pengacara," kata Eliza.Siaran pers dari kantor pengacara O.C. Kaligis yang diteken Rachmawati dan Syafardi menyebutkan, pemukulan berlangsung di rumah klien O.C. Kaligis, Haryanti diJalan Warakas VI Nomor 89 RT 001, Kelurahan Papanggo,Tanjung Priok, Jakarta Utara.Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta pemohon eksekusi, Polisi Pamong Praja, serta aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara yang menyusul datang ke lokasi.Eliza menerangkan, pihaknya bersedia membayar kewajiban Rp 200 juta dari total Rp 290 juta sebagaimana telah diputuskan pengadilan. Sisanya akan dilunasi sebulan kemudian. Dia menambahkan, nilai rumah jaminan itu Rp600 juta. “Seharusnya kan bisa dilelang dahulu,”tukasnya. Upaya negosiasi tidak membuahkan kesepakatan. Petugaseksekusi akhirnya membacakan amar putusan. Usai pembacaan putusan disusul upaya paksa pengosongan rumahHaryanti. Polisi Pamong Praja yang berjumlah sekitar 50 orang langsung bergerak dengan alat linggis dan palunya.Setelah pintu pagar roboh, aparat sipil itu menyerang danmenghajar lima orang pengacara yang berada di halaman rumah. Pemukulan berlanjut sampai di depan rumah dan baru mereda setelah polisi datang melerai. Korban pemukulan kemudian dibawa ke rumah sakit.Harun Mahbub