TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini, pemerintah membatasi penggunaan kantong plastik yang banyak dipakai masyarakat. Cara yang dipilih pemerintah dengan mengeluarkan aturan kantong plastik berbayar yang berlaku di seluruh gerai retail.
"Ada 9 dari 23 daerah yang siap diuji coba," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup, Tuti Hendrawati Mintarsih. Nantinya, konsumen yang membeli barang dikenakan biaya tambahan Rp 200-500.
Cerita punya cerita, kantong plastik yang biasa kita dipakai sehari-hari sebetulnya sudah populer pada pertengahan abad ke-19. Penemunya adalah Alexander Parkes, ahli kimia asal Inggris yang lahir di Birmingham pada 29 Desember 1813.
Pada 1862, Parkes memamerkan benda bernama parkesine, cikal bakal plastik yang dibuat dari bahan selulosa, pada Great International Exhibition di London. Penemuan ini terus berkembang sehingga kantong kresek banyak dikenal di Amerika Serikat pada 1966.
Ketika itu kantong plastik mulai dipakai pada kemasan roti. Penggunaan secara masal kantong plastik dimulai pada 1974 ketika perusahaan ritel raksasa di Amerika Serikat seperti Sears, Jordan Marsh, yang kemudian mulai beralih ke tas barang plastik.
Pada 1977 tas belanja plastik mulai diperkenalkan industri supermarket sebagai alternatif wadah kertas. Indonesia sendiri kantong plastik secara umum dibagi dua macam. Tipe HDPE (High Density Polyethylene) dan LDPE (Low Density Polyethylene).
Ciri utama plastik HDPE tahan terhadap panas dengan ketebalan 0,015 mm sampai dengan 0,150 mm. Plastik jenis ini banyak sekali digunakan pada kantong minyak, dan kantong plastik yang biasa digunakan untuk mengemas makanan yang berkuah.
Sedangkan LDPE (Low Density Polyethylene) berbahan fleksibel dengan kekuatan remas. Jenis ini yang biasanya di Indonesia dikenal dengan nama kantong kresek. Fungsi lainnya plastik LDPR digunakan sebagai pembungkus roti atau plastik sampah.