Kuasa Hukum SPSI-Farkes: Kasus RS Pondok Indah Hanya Rekayasa
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 15:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Farmasi dan Kesehatan (SPSI- Farkes) Rumah Sakit Pondok Indah, Edy Waluyo mengatakan tuduhan terhadap kliennya hanyalah sebuah rekayasa. Menurut mereka, pegawai bagian fisioterapi sengaja dikriminalkan atas dasar tuduhan palsu melakukan penganiayaan terhadap atasannya Nugroho Marwanto sebagai alasan untuk memberhentikannya. Pemberhentian tersebut dilakukan sehubungan dengan posisinya sebagai ketua SPSI-Farkes di rumah sakit tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room, Rabu (26/3), tim kuasa hukum menyatakan, sebenarnya masalah tersebut dilatarbelakangi pendirian serikat pekerja di RS Pondok Indah pada 2000 lalu. Anggota organisasi ini mencapai 318 dari total pekerja yang mencapai 600 orang. Dalam perjalanannya SPSI-Farkes telah membawa perbaikan kesejahteraan bagi anggotanya terutama pemenuhan hak-hak normatif pekerja, seperti masalah cuti dan upah. Namun, pendirian SPSI-Farkes ini memperoleh respon negatif dari manajemen rumah sakit. Pihak manajemen lalu berupaya membuat serikat pekerja tandingan dengan nama Ikatan Keluarga Karyawan Rumah Sakit Pondok Indah (IKK-RSPI) tetapi kurang mendapat respon dari karyawan. Sejak itulah pengurus SPSI-Farkes RSPI mendapat tekanan atau rekayasa dengan target Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, ada salah seorang pekerja yang sudah diberhentikan secara sepihak. Puncaknya, Edy yang menjabat sebagai ketua sengaja dimejahijaukan dengan tuduhan palsu dan penuh rekayasa. Tuduhan adanya rekayasa itu, menurut tim kuasa hukum dalam siaran pers yang ditandatangani Asfinaati dan A. Haryo Damardono, terlihat dari adanya begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum sejak awal persidangan. Kejanggalan itu antara lain terlihat dari berubahnya dakwaan dari polisi dari pasal 352 menjadi pasal 351. Selain itu, ada pula rekayasa saksi, rekayasa BAP dan pemalsuan tanda tangan dalam BAP. Karena itu, atas nama LBH Jakarta, kuasa hukum Edy Waluyo menuntut adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan praktek mafia peradilan khususnya dalam rekayasa kriminalisasi aktivis serikat pekerja RSPI. Mereka juga menuntut adanya persidangan yang bersih, independen dan bebas dari mafia peradilan demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, khususnya buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Waluyo dituduh telah melakuan tindak pidana penganiayaaan terhadap atasannya. Dia dituduh mencekik Nugroho Marwanto hingga meninggalkan bekas merah pada leher korban pada Mei 2002 lalu. Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Rencananya, majelis hakim yang dipimpin I Gde Dewa Putrajadnya akan membacakan putusannya, Rabu (9/3) mendatang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Berita terkait
10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP
4 menit lalu
10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP
Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach