Kuasa Hukum SPSI-Farkes: Kasus RS Pondok Indah Hanya Rekayasa

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Farmasi dan Kesehatan (SPSI- Farkes) Rumah Sakit Pondok Indah, Edy Waluyo mengatakan tuduhan terhadap kliennya hanyalah sebuah rekayasa. Menurut mereka, pegawai bagian fisioterapi sengaja dikriminalkan atas dasar tuduhan palsu melakukan penganiayaan terhadap atasannya Nugroho Marwanto sebagai alasan untuk memberhentikannya. Pemberhentian tersebut dilakukan sehubungan dengan posisinya sebagai ketua SPSI-Farkes di rumah sakit tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room, Rabu (26/3), tim kuasa hukum menyatakan, sebenarnya masalah tersebut dilatarbelakangi pendirian serikat pekerja di RS Pondok Indah pada 2000 lalu. Anggota organisasi ini mencapai 318 dari total pekerja yang mencapai 600 orang. Dalam perjalanannya SPSI-Farkes telah membawa perbaikan kesejahteraan bagi anggotanya terutama pemenuhan hak-hak normatif pekerja, seperti masalah cuti dan upah. Namun, pendirian SPSI-Farkes ini memperoleh respon negatif dari manajemen rumah sakit. Pihak manajemen lalu berupaya membuat serikat pekerja tandingan dengan nama Ikatan Keluarga Karyawan Rumah Sakit Pondok Indah (IKK-RSPI) tetapi kurang mendapat respon dari karyawan. Sejak itulah pengurus SPSI-Farkes RSPI mendapat tekanan atau rekayasa dengan target Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, ada salah seorang pekerja yang sudah diberhentikan secara sepihak. Puncaknya, Edy yang menjabat sebagai ketua sengaja dimejahijaukan dengan tuduhan palsu dan penuh rekayasa. Tuduhan adanya rekayasa itu, menurut tim kuasa hukum dalam siaran pers yang ditandatangani Asfinaati dan A. Haryo Damardono, terlihat dari adanya begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum sejak awal persidangan. Kejanggalan itu antara lain terlihat dari berubahnya dakwaan dari polisi dari pasal 352 menjadi pasal 351. Selain itu, ada pula rekayasa saksi, rekayasa BAP dan pemalsuan tanda tangan dalam BAP. Karena itu, atas nama LBH Jakarta, kuasa hukum Edy Waluyo menuntut adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan praktek mafia peradilan khususnya dalam rekayasa kriminalisasi aktivis serikat pekerja RSPI. Mereka juga menuntut adanya persidangan yang bersih, independen dan bebas dari mafia peradilan demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, khususnya buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Waluyo dituduh telah melakuan tindak pidana penganiayaaan terhadap atasannya. Dia dituduh mencekik Nugroho Marwanto hingga meninggalkan bekas merah pada leher korban pada Mei 2002 lalu. Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Rencananya, majelis hakim yang dipimpin I Gde Dewa Putrajadnya akan membacakan putusannya, Rabu (9/3) mendatang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room

Berita terkait

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

4 menit lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

9 menit lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Hindari Paracetamol Sambil Minum Kopi, Ini Efek yang Ditimbulkannya

9 menit lalu

Hindari Paracetamol Sambil Minum Kopi, Ini Efek yang Ditimbulkannya

Seseorang perlu waspada agar tidak mengonsumsi paracetamol bersamaan dengan minum kopi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

10 menit lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

10 menit lalu

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi

Baca Selengkapnya

Rating Film Thor: Love and Thunder Mandek di 76%, Chris Hemsworth Salahkan Dirinya

11 menit lalu

Rating Film Thor: Love and Thunder Mandek di 76%, Chris Hemsworth Salahkan Dirinya

Penyesalan Chris Hemsworth akan perannya sebagai Thor dalam film Thor: Love and Thunder dan projek mendatang yang akan ia bintangi.

Baca Selengkapnya

Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

13 menit lalu

Keluarga Akui Tak Tahu Detail Masalah Pribadi yang Diduga Sebabkan Brigadir RA Tewas

Keluarga Brigadir RA masih menunggu hasil pemeriksaan ponsel oleh penyidik Polres Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

30 menit lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

32 menit lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

32 menit lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya