Reklamasi Teluk Jakarta Ancam Ekosistem Mangrove

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 18 April 2016 06:44 WIB

Tumpukan tanah dan pasir proyek reklamasi di Pulau G, Teluk Jakarta, 17 April 2016. TEMPO/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Restorasi Mangrove Indonesia Nurul Ikhsan mengatakan keberadaan pulau reklamasi akan mengganggu kawasan hutan mangrove. Padahal, tanpa pulau reklamasi pun, kawasan bakau di Jakarta sudah kritis. “Yang pertama kali dihancurkan dari reklamasi adalah hutan mangrove,” kata Ikhsan saat ditemui di pulau reklamasi, Jakarta, Minggu, 17 April 2016.

Menurut Ikhsan, dari total bentang pesisir Jakarta yang panjangnya 35 kilometer, kawasan mangrove hanya menempati sebagian kecil wilayah teluk. Kawasan pesisir Jakarta ini membentang dari Marunda hingga ke Pantai Indah Kapuk. Saat ini kawasan mangrove hanya berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang merupakan kawasan konservasi.

Baca: FEATURE: Segel Nelayan di Pulau G

Kondisi hutan bakau di Teluk Jakarta bisa dibilang cukup mengkhawatirkan. Ikhsan mengatakan saat ini luasan mangrove telah jauh berkurang sejak zaman belanda. Pada zaman Belanda, luasan hutan mangrove mencapai 42 ribu hektare, tapi saat ini luasannya lebih-kurang hanya 4 ribu hektare. “Kalau idealnya kan bentang hijau sepanjang pesisir, tapi sekarang justru hanya sekitar 15 persen yang berupa hutan mangrove,” ujarnya.

Pertumbuhan mangrove, menurut Ikhsan, akan terganggu dengan adanya pulau reklamasi. Pasalnya, pertumbuhan bakau sangat dipengaruhi oleh pasang surut. Selain itu, sampah dan limbah akan turut mempengaruhi bakau ini.

Baca: Gara-gara Reklamasi, Jumlah Elang di Kepulauan Seribu Kritis

Keberadaan pulau reklamasi, menurut Ikhsan, akan mengganggu arus laut sehingga pasang surut pun terganggu. Bakau akan tumbuh baik jika pasang surut stabil. Nantinya, kata Ikhsan, kawasan pesisir Jakarta akan menjadi comberan besar. Air laut justru akan semakin tinggi yang akibatnya mempengaruhi pertumbuhan bakau. “Ketika diuruk, ibarat baskom diisi pasir, akhirnya air laut akan semakin tinggi,” ucapnya.

Ikhsan mengatakan luasan hutan bakau pada zaman Belanda mencapai 42 ribu hektare. Hal ini karena Belanda sadar bahwa kawasan Jakarta rentan terendam akibat penurunan muka tanah dan masuknya air laut ke daratan. Karena itu, Belanda menjadikan mangrove sebagai benteng alami untuk menahan masuknya air laut ini.

Baca: Hitung-hitungan Ahok Kenapa Reklamasi Untungkan Jakarta

Alih-alih melanjutkan program Belanda ini, kebijakan pemerintah provinsi justru tak berpihak pada ekosistem bakau. Hal ini terlihat dengan terpusatnya kawasan mangrove hanya di daerah PIK. Di Marunda, tepatnya di belakang rusun Marunda, hanya ada mangrove dengan luasan terbatas, yang merupakan program dari yayasan ini yang sudah berjalan selama 4 tahun. "Kalau ada pemerintah provinsi menanam di situ, saya pasti tahu, tapi ini tidak ada," kata Ikhsan.

Saat ini di kawasan pesisir Jakarta terdapat beberapa jenis bakau yang mendominasi. Jenis ini di antaranya Bakau (Rhizopora Sp), Api-api (Avicennia Sp), Bruguiera Sp, dan Sonneratia Sp. Namun kini, menurut Ikhsan, banyak mangrove yang sudah hilang akibat pembangunan. Beberapa yang masih bertahan di antaranya Bakau (Rhizopora Sp), dan Api-api (Avicennia Sp).

Baca: Nelayan Jakarta Kepung dan 'Segel' Pulau Reklamasi

Keputusan perizinan pulau reklamasi dikeluarkan pada era Presiden Soeharto. Melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, pemerintah melegalkan izin pulau reklamasi. Meski kepres ini telah dicabut, perizinan dinyatakan masih berlaku. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga mengeluarkan empat izin untuk empat pulau reklamasi, yakni Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Pakci, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Saat ini beberapa pulau, termasuk Pulau G, sudah dalam tahap pengurukan. Untuk Pulau D bahkan sudah terdapat bangunan. Hal ini menyalahi aturan. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dan rencana tata ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) belum selesai dibahas di legislatif.

Baca: Pengamat: Ahok Berhak Lanjutkan atau Hentikan Reklamasi

Isu ini sempat mencuat di tahun 2003 saat Kementerian Lingkungan Hidup menggugat pulau reklamasi ini. Namun pengembang menggugat balik yang kemudian gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada 2011.

Setelah berjalan tanpa kabar sejak 2012, beberapa pekan lalu Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait dengan suap untuk memuluskan dua Raperda yang tengah dibahas di legislatif.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya