TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 500 petugas keamanan dari Kepolisian Resor khusus Bandara Soekarno-Hatta, keamanan Angkasa Pura dan Kepolisian Resor Tangerang menghadang rombongan puluhan ribu buruh yang akan masuk ke Bandara Soekarno-Hatta melalui pintu M1. Petugas keamanan dan polisi meminta agar para buruh tidak masuk ke wilayah bandara. Kepala Kepolisian Resor Bandara Ajun Komisaris Besar Guntur Setyanto mengatakan pihaknya menurunkan seluruh personel yang ada untuk mengamankan aksi buruh hari ini. Mereka melakukan barisan berlapis-lapis untuk melakukan upaya penghadangan. Aksi buruh yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Pangan Kota Tangerang M. Anwar terus mendesak dan memaksa agar diperbolehkan menyampaikan aspirasi di Pintu M1 ini. Berkali-kali rombongan menerobos lapisan barisan keamanan yang menghadang mereka. Anwar mengatakan, sesuai kesepakatan, para buruh harus menyampaikan aspirasi di Pintu M1. Tempat ini dipilih untuk menunjukkan kepada pemerintah dan dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia tidak konsekuen dalam menjalankan undang-undang. “Undang-undang baru dua tahun disahkan, tapi sudah direvisi kembali," kata Anwar yang terus memberikan semangat kepada para buruh agar terus maju menuju Pintu M1. Anwar menegaskan, para buruh tidak akan mundur sebelum Wali Kota Tangerang Wahidin Halim datang menemui mereka di lokasi ini. “Kami meminta agar wali kota berpidato dan menyatakan menolak revisi Undang-Undang No. 13 tahun 2003.” Gelombang barisan buruh terus berdatangan dari berbagai penjuru. Mereka bergabung dengan rekan-rekannya yang telah terlebih dulu berkumpul di pintu M1 ini. Sampai saat ini, pintu tersebut nyaris tidak bisa digunakan.JONIANSYAH
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.